Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Pulang Dari Mudik Harus Karantina Mandiri 5 x 24 Jam
SIBERONE.COM - Masyarakat yang merasa melakukan mudik ke kampung halaman pada lebaran tahun ini, diminta kesadarannya melakukan karantina mandiri setelah pulang ke domisili tempat tinggalnya. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta karantina mandiri ini dilakukan selama 5 x 24 jam.
"Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang terdekat," Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (18/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Agar karantina mandiri ini berjalan efektif, maka Satgas COVID-19 di daerah setempat diminta mengoptimalisasi peran pos komando (posko) COVID-19 di tempat tinggal yang bersangkutan. Posko akan bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Fasilitas kesehatan terdekat juga harus dikoordinasikan agar jika ada kasus positif COVID-19 dapat dilakukan penanganan.
Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran strategis dalam mengendalikan kasus yang ada di daerahnya masing-masing. Dikarenakan karakteristik masyarakat Indonesia dengan wilayah kepulauan dan memiliki kepadatan penduduk terbesar keempat di dunia. Untuk itu dibutuhkan peran aktif dari daerah agar mengimplementasikan kebijakan penanganan COVID-19 yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
Dengan sistem pemerintahan yang ter-desentralisasi dan otonomi daerah, peran pemda sangat penting. Karena pemda merupakan bagian dari Satgas Covid-19 di daerah, dan keberhasilan penanganan COVID-19 ditentukan satgas daerah bersama jajaran pemda.
Untuk peran satgas daerah sendiri, telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati walikota. Dalam aturan tersebut memberikan otoritas bagi pemda melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya.
"Hal ini tidak terlepas dari keunikan yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu saya meminta kepada satgas dan pemerintah daerah untuk dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik agar kasus COVID-19 di daerah dapat ditekan," lanjut Wiku.
Bagi masyarakat, juga memiliki peran penting mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing. Kepatuhan masyarakat merupakan bentuk kontribusi yang penting terhadap efektivitas penanganan yang dilakukan pemerintah. (*)





Berita Lainnya
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM