Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Bupati Asahan dan Satgas Covid 19 Asahan Ikuti Rapat Koordinasi dengan Gubsu Secara Virtual
Siberone.com - Pemerintah Kabupaten Asahan bersama mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Gugus Tugas Covid-19 secara virtual dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, bertempat di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Selasa (18/05/2021).
Rapat tersebut diikuti oleh Bupati Asahan H. Surya Bsc, Sekretaris Daerah John Hardi Nasution M. Si, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr. Elfina br.Tarigan, MKT, Kadis Kominfo sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si, dan Kepala Protokoler Setdakab Asahan Darwinsyah Lubis, S. STP., serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, dr. Edi Iskandar Nainggolan.
Berhubung dalam 14 hari terakhir jumlah kasus per hari naik di sebagian besar Sumatera Utara, maka Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menghimbau agar masing-masing daerah melakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Terkait situasi covid-19 di Sumatera Utara, total Kasus yang sudah terkonfirmasi sebesar 30.632 kasus. Dari data yang ada, maka Kabupaten Asahan termasuk Wilayah Zona Kuning dalam kasus peningkatan Covid-19, yang dalam hal ini perlu tetap waspada. Berkaitan dengan hal tersebut, maka vaksinasi covid-19 akan lebih ditingkatkan kepada masyarakat, seperti kepada lansia, agar mencegah dan mengendalikan kasus covid-19.
Sesuai surat pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara, maka Gubernur menghimbau akan memberlakukan pembatasan jam operasional seperti untuk pusat perbelanjaan dan mall hanya sampai dengan pukul 9 malam. Terkait tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, diskotik, club malam, dan bar live music maka selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, tidak diizinkan beroperasional.
Untuk tempat ibadah akan dilakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi daerah zona hijau dan kuning dengan kapasitas 50%. Untuk Restoran/Rumah Makan/Cafe/Warung makan, serta tempat makan/minum kaki lima diberikan kapasitas hanya sebesar 50% dari kapasitas total pengunjung dan diijinkan beroperasional hanya sampai pukul 9 malam. Untuk itu, selebihnya akan diberlakukan liburan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang.
Hal-hal tersebut dilakukan demi menekan dan mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Sumatera Utara yang terus melonjak naik akhir-akhir ini. Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi penutupan kepada pelaku usaha karena akhir-akhir ini kondisi Sumatera Utara sedang tidak baik pasca kenaikan kasus covid-19 yang membahayakan dan bertambahnya orang yang terpapar usai libur panjang ini.
Terkait kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 semakin menipis, maka Gubernur menghimbau untuk dilakukan penambahan tempat tidur sebesar 30% di beberapa rumah sakit yang menampung pasien Covid-19 di Sumatera Utara.
"Penanganan Covid-19 tidak boleh sampai kendor dan kita belajar dari kasus India, sehingga jika disiplin protokol kesehatan dilakukan lebih ketat diupayakan dapat meminimalisir ledakan Covid-19 di masyarakat," tutup Gubernur. (yoga)
Berita Lainnya
Kepala BNN RI Sampaikan Penguatan TAT dan Rehabilitasi Dihadapan Komisi III DPR RI
Kunjungi PPDI Brondong, Presiden Jokowi Berdialog Dengan Para Nelayan
Desa Meranti Gelar Syukuran Dilantiknya Bupati H.Surya, BSc Dan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, SSos MSi
Lantik 127 Dewan dan Majelis Hakim MTQ ke-52 kab Inhil, Bupati HM Wardan: Junjung Tinggi Keadilan dan Kejujuran
Bangun Zona Integritas, Deputi 3 Kemenko Marves Perkuat Peran Sebagai Agen Perubahan
Bupati HM Wardan Hadiri Sidang Isbat Nikah Masuk Desa di Sanglar
Penanganan Pandemi Jadi Endemi, Presiden RI Bolehkan Lepas Masker di Area Terbuka
Hadirkan Inovasi Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Luncurkan Aplikasi E-Mindik
Waspadai Turbulensi Politik di Kabinet Jokowi Tahun 2022
Tidak Perlu ke Kantor Disdukpencapil Inhil, Adminduk Bisa Dilakukan di Kantor Desa dan Kelurahan
Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan ASN untuk Netral
Bupati tinjau persiapan Gedung Isolasi Mandiri Terpusat Kabupaten Asahan