Ratusan Personel Diterjunkan untuk Memastikan Larangan Kegiatan Takbir Keliling


SIBERONE.COM - Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan akan menerjunkan  ratusan personelnya untuk memastikan penerapan kebijakan Pemerintah larangan kegiatan takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri dipatuhi oleh masyarakat. Pelarangan ditempuh mengingat Lebaran tahun ini dirayakan di tengah pandemi Covid–19.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K.,  mengatakan bahwa sebelum perayaan hari raya pihaknya jauh-jauh hari  sudah  memberikan imbauan dan sosialisasi kebijakan pelarangan takbir keliling ke masyarakat termasuk kepada para perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. 

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini masyarakat paham, dan masyarakat mau melaksanakan imbauan pemerintah untuk tidak dilakukan takbir keliling,” jelas AKBP Darno.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.

Sebagai gantinya, Yaqut mempersilakan warga untuk merayakan takbiran di masjid atau musala. Akan tetapi dia tetap mengingatkan, jumlah warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar