Status Tahanan Terdakwa Mark Sungkar Dialihkan Menjadi Tahanan Kota
SIBERONE.COM - Hari ini Rabu 05 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 atas nama Mark Sungkar dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota.
Terdakwa Mark Sungkar selaku Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019 diduga terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021.
Dimana dalam pertimbangannya mendasarkan pada Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak Terdakwa (Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar) bahwa Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan.
Pertimbangan Majelis Hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar, yaitu :
1. Mencermati isi permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa;
2. Demi kemanusiaan;
3. Untuk pemulihan kondisi kesehatan Terdakwa yang sudah berusia lanjut.
Maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan Terdakwa Mark Sungkar dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan” yaitu hari ini Rabu 05 Mei 2021. (HS)
Berita Lainnya
Satres Narkoba Jakbar Tangkap 2 Kurir Ganja Lintas Provinsi, 130 Kg Ganja Kering Diamankan
6.648 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi di Momen Hari Raya Idul Fitri
Polres Jepara Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Desa Muryolobo
Ini Alasan AD/ART Demokrat 2020 Digugat di PTUN
Kuasa Hukum WN Apresiasi Penahanan HA Komisaris Utama BPR PMM yang Juga Direktur PT. MAS oleh Polresta Pekanbaru
Diduga Miliki 12 Paket Sabu, Pria Asal Kampar Diamankan Polisi
Sudah Beraksi di 13 TKP, Pria Diduga Spesialis Bobol Rumah Diamankan Polres Inhil
Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pekalongan
Jadi Pengedar Sabu, Kakek di Bengkalis Diringkus Polisi
Gelapkan Uang Anggota TNI, Seorang Warga Ranai Dibekuk Polsek Bunguran Timur
Kelompok Ibu-ibu Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diamankan Polres Metro Jakarta
Kapolres Pekalongan Siapkan Sanksi Bagi Anggotanya Yang Nekat Ke Tempat Hiburan Malamoo