Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Parisman Ihwan Nyatakan Siap Maju Calon Wali Kota Pekanbaru
Operasi Antik Candi 2021 Polresta Surakarta Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba
SIBERONE.COM - Polresta Surakarta mengamankan 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Candi 2021. Petugas menyita barang bukti 242,47 gram sabu-sabu dan 87,82 gram ganja dari tangan para pelaku.
Operasi digelar dalam kurun waktu 20 hari, mulai 15 Maret hingga pekan ketiga April 2021. Rangkaian penangkapan dilakukan dalam dua periode.
"Pada periode pertama mulai 15 Maret - 3 April, ada 12 tersangka yang kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 188,9 gram dan ganja 68,66 gram. Mereka ditahan di Polresta, proses sidik masih berjalan, dan beberapa lainnya sudah P21 di Kejari Solo," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/4).
Pada periode kedua, awal April hingga pekan ketiga, Satres Narkoba menangkap 10 tersangka. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti 53,57 gram sabu-sabu dan 19,16 gram ganja.
Ke-22 tersangka yakni RM, DL, RB, RS, warga Pasarkliwon; GJ, warga Magetan; BC, warga Sukoharjo; AS, warga Jebres; WS, warga Laweyan; MJ dan GJ, warga Banjarsari; serta FD, warga Mojosongo untuk periode pertama.
Kemudian 10 tersangka berikutnya: AS, RA dan MM, warga Pasarkliwon; EB, warga Wonogiri; JM, warga Surabaya; LT, warga Sukoharjo; PR, warga Jebres; serta pasangan suami istri asal Sukoharjo berinisial SM dan DS.
Dari 22 tersangka dan 19 laporan polisi itu, lanjut Ade, terdapat beberapa yang menonjol, di antaranya kasus dengan tersangka MJ alias B, warga Banjarsari. Dari tangannya disita 29 paket sabu-sabu seberat 100,65 gram.
"Kemudian yang menonjol lainnya tersangka FD, warga Jebres. Dari tangan tersangka kita sita 1 paket besar. Kemudian 19 paket yang dibungkus dengan bungkus permen bekas terkenal. Total beratnya 50,10 gram," jelas Kapolresta Surakarta.
Kasus yang menonjol lainnya yakni pada tersangka suami istri, SM dan DS, warga Sukoharjo. Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 4 plastik klip sabu-sabu seberat 0,49 gram.
"Kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) terkait Narkotika," pungkas Kapolresta Surakarta. (HS)
Berita Lainnya
Berusaha Kabur, Pelaku Pembunuhan di Kempas Berhasil Diciduk Polisi
Polri Ungkap Peredaran 25 Ton Ganja, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan
Polres Pekalongan Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pencurian Dengan Kekerasan
Miliki 5 Paket Sabu, 2 Pria Ini Berhasil Diciduk Satreskrim Polsek Kempas
Polsek Tembilahan, Kembali Amankan Pria Terduga Pelaku Narkotika di Jalan Soebrantas
Polisi Pasang Spanduk Imbauan "WASPADA COPET"
Dua Residivis Pelaku Tindak Pidana Curat di Siak Hulu Kampar Berhasil Ditangkap
Perbuatan Bejat, Ayah Tega Cabuli Darah Dagingnya Sendiri
Diduga Karena Mabuk Pria di Mandah Bacok Teman Sendiri, Apes Diamankan Polisi
Konten Tawuran yang Membawa Korban Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota
Polda Jateng Ungkap Praktik Prostitusi Papan Atas, Libatkan Artis Selebgram Ternama
Progres Kasus Laka Lantas di Jalan M Boya yang Tewaskan Kurir Tembilahan