Satreskrim Polres Serang Kota Ungkap Pelaku Prostitusi Online
SIBERONE.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di kamar 508 Hotel Lynn yang berlokasi diJln. Maulana Yusuf No. 11 A Kelurahan Cimuncang Kecamatan Kota Serang. Sabtu (17/4/2021) malam.
Prostitusi online tetap berjalan di bulan ramadan, meski adanya larangan membuka warteg, warung nasi, cafe dan sebagainya sejak pukul 04.30 wib hingga 16.00 wib di Kota Serang, Banten. Kamar 508 di hotel LYNN menjadi lokasi transaksi bisnis Prostitusi online itu.
Pihak Kepolisian mengamankan mucikari yang berinisial AM (20) dan perempuan yang dijualnya secara online berinisial A (24) pada Sabtu, 17 April 2021.
"Harganya Rp 1,3 juta. Untuk PSK nya Rp 1 juta dan mucikarinya Rp 300 ribu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, S.IK., saat diwawancara awak media diruangannya. Senin (19/04/2021).
Pelanggan memesan PSK melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi mechat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mamih.
Mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.
"Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK warga Kota Serang," terangnya.
Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten.
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota, Untuk penyidikan lebih lanjut.
Yang ditahan sesuai dengan undang-undang hanya mucikari.
"Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun", jelasnya. (HS)
Berita Lainnya
Kapolresta Pekanbaru Melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Sayangkan Pemberitaan di Media, HMI Cabang Tembilahan: Tidak Pernah Keluarkan Kartu Anggota Aktif
Diduga Bandar Chip Slot Online Domino, Pria di Rohil Diamankan Polisi
Ketiga Pelaku Pencurian dan Kekerasan Berhasil Diamankan Polres Magelang, Salah Satunya Berusia 17 Tahun
Tekab Polsek Medan Helvetia Tangkap Residivis dan Pelaku 362 Modus Nginap di Rumah Temannya
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Mengungkap Penggelapan Sepeda Motor di Tembilahan
Sesosok Mayat Ditemukan Warga di Area Balongan Desa Kaligangsa Kulon
Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir Kembali Ringkus Kurir Narkoba
Aksi Pemuda Maling 3 Kotak Amal di Jalan Telaga Biru Tembilahan Terekam CCTV
Penggerebekan Pesta Narkoba di Kendal, Polisi Temukan Ratusan Pil Koplo Siap Edar
4 Dari 8 Orang Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Polres Pekalongan