Direktur P3S Jerry Massie: Pengusiran Wartawan Sama Dengan Pengekangan Tugas Pers


SIBERONE.COM - Publik kembali dihebohkan dengan pengusiran yanng dilakukan oleh Paspamres di tempat Wali Kota Medan Bobby terhadap para wartawan. Berita kontroversial ini pun menuai kecaman dari publik dan juga lembaga lainnya.

Direktur Political and Public Policy Studies Jerry Massie mengatakan ini bentuk pengekangan tehadap kerja pers bahkan ke arah pemakzulan tugas sang pencari berita. 

 "Saya nilai ini semacam pengekangan terhadap kebebasan pers atau freedom of journalist (kebebasan pers) dan freedom of speech (kebebasan berpendapat). Ini tak pantas dilakukan, saya minta Dewan Pers dan lembaga pers seperti PWI, IJTI, AJI dan lainnya to intervence (turun tangan) mengusut pengusiran ini," kata Dewan Penasehat Ikatan Media Online Indonesia (IMO) ini.

Sebetulnya Paspamres harus tahu tupoksinya bukan menghalangi.

"Bagi saya jika semua dilakukan sesuai SOP maka tak masalah. Harusnya Bobby memposisikan dirinya sebagai wali kota bukan anak mantu presiden. Dia dipilih rakyat Medan untuk jabatan wali kota. Kalau tak mau diwawancara barangkali beliau bisa menyampaikan pesan kepada awak media atau melalui konten youtube nanti diserahkan ke Kabag Humas," tegasnya.

Selanjutnya setelah pengusiran ini, Bobby langsung meminta maaf bahkan mengundang wartawan untuk mengklarifikasinya.

Barangkali menurut wartawan ada hal yang urgent yang harus disampaikan wali kota,  jika pertanyaan pers buat wali kota bukan diwakilkan.

"Presiden Jokowi saja sangat menghormati pers belum pernah terdengar pers diusir paspampres presiden. Kan semua ada mekanismenya,” katanya.

"Atau saya pikir Wali Kota tak mau menjawab pertanyaan wartawan ini sengaja menghindar atau tak mau membahas. Saya sarankan kepada semua pejabat hargailah kerja pers berikanlah jawaban atas pertanyaannya, jangan terkesan menutupi mau masalah apapun itu," ujar Jerry. 

Kalau wartawan mengancam saya setuju dilakukan pengusiran tapi kalau mereka bekerja sesuai aturan maka ini tak dibenarkan.

Bukan saja jurnalis yang memperoleh informasi publik tapi juga ada Undang- undangnya dalam Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Saya kita UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers merupakan 'lex spesialis' disana tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang tertulis:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Begitu pula UU Infornasi Keterbukan Publik No. 14 Tahun 2008 yang mana (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar