SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Usai Jalani Hukuman 2 Tahun 8 Bulan, Napiter Asal Larangan Brebes Bebas
SIBERONE.COM – Seorang eks Napiter (Narapidana Terorisme), asal Dusun Dukuhrantam, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dipulangkan Lapas Kelas IIB Brebes kepada pihak keluarganya dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan agar tidak terjadi penolakan dari masyarakat. Kamis siang (15/4/2021).
Adalah Eko Hermanda Romadhon (31), alias Roti Goreng atau Abu Janeeta Bin Kandar, dibebaskan dari kurungan karena telah selesai menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan, sesuai pasal yang menjeratnya yaitu pasal 15 UURI No. 15 tahun 2003, tentang terorisme.
Dijelaskan Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, melalui Sertu Mukmin, Anggota Unit Intel Kodim Brebes wilayah Kecamatan Larangan, bahwa monitoring pembebasan Napiter yang telah selesai menjalani hukuman itu dikawal oleh Kanit Kamsus Satintelkam Polres Brebes Aiptu Suprapto, Bripka Bagus dari Intelmop Kipan B Brimob Pekalongan, Staf Kaban Kesbangpol Daerah Brebes, Andri, serta Kanit Serse Polsek Larangan Bripka Budi.
“Pria kelahiran Samarinda itu, sudah menjadi warga Desa Rengaspendawa, dimana saat ditangkap di daerah Parung Bogor, berprofesi sebagai penjual roti goreng,” bebernya di sela-sela pengamanan.
Dijelaskannya lanjut, untuk status Napiter Eko adalah masih dalam kategori radikal rendah atau hijau, dalam jaringan ISIS atau Daulah Islamiyah. Ia ditahan sejak tanggal 29 Agustus 2018 lalu, bersama barang bukti berupa satu unit air softgun.
Sementara itu Siti Khalimatul Mu'linah, warga Desa Rengaspendawa yang merupakan istri Eko, menyatakan terima kasih kepada pihak kepolisian dan pengadilan atas pembebasan suaminya itu.
Sedangkan eks Napiter tersebut juga menyatakan terima kasih kepada pemerintah dan petugas hukum karena telah mengembalikannya kepada pihak keluarga.
Ia berjanji kedepan akan lebih baik lagi di tengah-tengah masyarakat, dan memberikan yang terbaik buat pemerintah, karena telah mendapatkan pembelajaran yang sangat berharga selama menjalani proses hukuman. (HS)
Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster
Bareskrim Polri Ungkap Perkara Investasi Ilegal Dengan Modus Cripto EDCCASH, Member 57.000 dan Kerugian Korban Rp. 500 Milyar Lebih
Tak Terima Tasnya Dijambret, Wanita di Riau Ini Kejar Pelaku Hingga Tertangkap
Diduga Bandar Togel, Pria di Pulau Palas Diringkus Reskrim Polres Inhil
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Tembilahan, ini Motifnya
Polres Pekalongan Berhasil Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Ancam Sebar Video, Pemuda Asal Majalengka Cabuli Pria Berusia 16 Tahun Berhasil Diamankan Polres Majalengka
Kapolresta Pekanbaru Lakukan Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Hotel Holiday
Kabid Humas Polda Sulsel : 58 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulsel Telah Dibawa ke Jakarta
Gara-gara Hal Ini, Seorang Ayah Tewas Ditikam Anak Tirinya di Junjangan Inhil
Curi Motor di Parkiran Rumah Sakit di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Pemakai Narkoba
Kembali KKB Menembak 1 Warga Sipil di Distrik Sugapa Papua