SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Pemkab Timor Tengah Selatan Gusur Rumah Robi Mella, Akhmad Bumi: Tindakan Itu Melanggar Hukum
SIBERONE.COM - Pemerintah Kabupaten Timur Tengah Selatan (Pemkab TTS) melakukan eksekusi penggusuran rumah warga milik Robi Damianus Mella menggunakan alat berat, Selasa (13/4/21). Penggusuran dipimpin Kepala Satpol-PP, Yopi Magang, atas perintah Bupati TTS, Egusem Piter Tahun.
Atas penggusuran tersebut, Yopi Magang menjelaskan status tanah itu sebelumnya sudah disetujui tukar guling oleh 2 Menteri yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan. "Tapi, untuk kejelasan status tanah tersebut dapat ditanyakan langsung kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda," jelas Yopi.
Terkait penggusuran ini, Akhmad Bumi, S.H., selaku Kuasa Hukum Robi Damianus Mella, menjelaskan bahwa penggusuran rumah milik kliennya oleh Pemkab TTS adalah tindakan melanggar hukum dan sewenang-wenang. "Yang berwenang memerintahkan eksekusi itu adalah pengadilan, Bupati tidak berwenang melakukan penggusuran rumah," ujar Bumi kepada awak media di Kupang, Rabu (14/4/21).
Lanjutnya, setelah digusur rumah Robi dipasang plang yang bertuliskan 'Tanah ini milik Pemkab TTS, Skep. MenLHK Nomor: SK.3911/2014 dan 357/2016'. "SK Menteri LHK itu menjelaskan terkait lokasi kawasan hutan yang ada di Kabupaten TTS. SK tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 dan No. 35/PUU-X/2012 tanggal 26 Maret 2013," papar Bumi.
Berdasarkan putusan MK tersebut, Menteri LHK menerbitkan SK 3911/2014. Kemudian terbit SK Nomor 357/2016 untuk menetapkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.
Selanjutnya, Bumi menjelaskan lokasi rumah yang digusur itu berada di koordinat 9051'02,8" Lintang Selatan 124o16'19,4" Bujur Timur. "Lokasi rumah Robi terletak di pemukiman penduduk yang dalam peta SK Menteri LHK tersebut tidak berada dalam kawasan hutan, baik hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi," tegas Bumi.
SK Menteri itu bukan menegaskan tentang status hak kepemilikan atas tanah, tapi tentang status kawasan hutan di TTS. Dan, titik koordinat lokasi yang digusur itu tidak berada dalam kawasan hutan.
"Rumah klien kami dibangun di atas tanahnya sendiri, bukan di atas tanah orang lain. Bangunan rumah dibangun dengan biaya sendiri, bukan biaya yang diberikan Pemkab TTS," ujar Bumi.
Patut dipertanyakan, apa kewenangan Bupati TTS sampai memerintahkan Satpol-PP untuk menggusur rumah warga tersebut dengan melanggar hukum?
Tindakan tersebut tidak bisa ditolerir. Pemkab TTS telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan, pembongkaran, penggusuran rumah klien kami secara melanggar hukum. "Kami akan mengambil langkah-langkah hukum berupa melaporkan secara pidana, karena diduga tindakan main hakim sendiri, dan kami juga akan melayangkan gugatan perdata di pengadilan," tandas Bumi.
Tindakan sewenang-wenang seperti itu tidak boleh dibiarkan terus-menerus berjalan, harus dihentikan. Dan yang menghentikan adalah hukum itu sendiri. (HS)
Berita Lainnya
Kebakaran di Sungai Batang, Satu Unit Rumah Hangus Dilalap Api
Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Kebun
Pemilik Sepeda Motor Misterius di Desa Tumanggal Ditemukan
Ditinggal Pergi Makan Siang ke Rumah Adiknya Ruko Lantai Satu di Pasar Pinggir Hangus Terbakar
Bentrok Warga Wadas Dengan Petugas, 11 Orang Lebih Ditangkap Aparat
Tanah Longsor dan Bongkahan Bebatuan Tutupi Akses Jalan Desa Sangu Banyu
Ditinggal Pergi Hajatan, Bangunan Dapur Warga Semarang dan 4 Ekor Kambing Hangus Terbakar
Terkait Insiden Mabes Polri, Ketum PB Perbakin : Pelaku Bukan Anggota dan KTA Tersebut Palsu
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Ojol Korban Tabrak Lari hingga Rp1,2 Miliar
Kebakaran di Banjar Dukuh Tabanan, Personil Polsubsektor Tanah Lot Bantu Padamkan Api
Sebuah Gudang yang Diduga Tempat Penyimpanan Minyak Ilegal di Palembang Terbakar
Diterjang Angin Kencang, Beberapa Rumah di Brebes Rusak