Jalan Rusak Parah, Kasat Pol PP dan Kadis Perhubungan Sergai Diminta 'Turun Tangan
SIBERONE.COM - Jalan Provinsi berlokasi di Dusun VII Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengalami rusak parah.
Hingga kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat pengguna jalan yang setiap hari melintas dari Kecamatan Sei Rampah menuju Kecamatan Tanjung Beringin.
"Kita minta Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) melakukan pengecekan terhadap IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin gudang juga lainnya yang disaat ini ada pelaksanaan pembangunan gudang di Dusun VIII Desa Sei Rampah,"ujarnya.
Rusaknya badan jalan yang berada di Dusun VII Desa Sei Rampah mungkin salah satunya disebabkan setiap hari dilintasi truk mengangkut tanah yang disinyalir melebih tonase.
Kita berharap pihak yang berkompeten seperti Dinas Perhubungan Sergai turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap truk mengangkut tanah agar badan jalan tetap terpelihara dengan baik dan tidak rusak, bilang Dewi salah satu warga Sergai, Rabu (7/4/2021) di Sei Rampah.
Sedangkan Camat Sei Rampah Drs. Nasaruddin Nasution yang dihubungi via telepon seluler terkait IMB dan badan jalan rusak mengatakan IMB sudah diurus pada tahun 2019 dan hingga kini tidak ada dikeluarkan rekomendasi dimasa saya menjabat sebagai Camat.
Rekomendasi itu dikeluarkan dimasa Camat Sei Rampah tahun lalu. Nah terkait badan jalan rusak, sebut Camat, pemilik bangunan maupun pelaksana pembangunan gudang bersedia melakukan perbaikan dengan cara merawatnya. Rusaknya badan jalan mungkin salah satu disebabkan oleh banjir yang terjadi belum lama ini, kata Camat.
Kasat Pol PP Sergai Drs. Fajar Simbolon M.Si ketika dihubungi terkait harapan masyarakat tersebut mengatakan besok pihaknya akan turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap keberadaan perizinan pembangunan gudang tersebut.
"Besok, akan kita cek kelapangan,"ujar Fajar.
Sementara Kadis Perhubungan Sergai, Manutur P Naibaho, S.Sos, yang disampaikan soal truk mengangkut tanah yang diduga melebihi tonase mengatakan itu jelas melanggar peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang jalan yang berbunyi setiap kendaraan yang melintas melewati tonase maka akan didenda sebesar Rp.60 juta atau diberi sanksi kurungan badan selama 6 bulan, "tegasnya. (HS)
Berita Lainnya
Kapolres Tolikara Mediasi Masalah Tanah PLN Desa Kolengger Distrik Karubaga
Kapolres Cirebon Kota Bagikan Sembako kepada Warga Secara Door to Door
BUMDesa ‘Amanah Bersama’ Majukan Desa Dengan Unit Usaha yang Dimilikinya
Anggota Paspampres KOPDA DAVIDSON Bagikan Masker Gratis Dalam Menyambut Sholat Ied Idul Adha Adalah Bentuk Kepedulian kepada Masyarakat
Jajaran Anggota Polsek Jatiwangi Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Sinergitas Secara Massal
Faperta Unwahas Kembangkan Limbah Cangkang Telur Menjadi Produk Bernilai Tinggi
AKP Zainal Arifin, SH : Vaksinasi Akan Terus Dilaksanakan di Wilayah Pegandon
Cegah Covid-19, Tiga Pilar Kota Tegal Semprotkan Cairan Disinfektan di Sejumlah Ruas Jalan Protokol
Secara Door to Door, 1400 Masker Dibagikan Polres Kepulauan Seribu ke Warga
Pamit Antar Uang Julo-julo, Pendi Belum Pulang Sejak 2 Hari Sebelum Lebaran
Menikmati Keindahan di Balik Bukit Situ Desa Kaligiri
Polsek Kedawung Polres Ciko Laksanakan PPKM di Bunderan Kedawung