Dikasih Tugas Oleh Inspektorat, Camat Losari Mengaku Tidak Tahu


SIBERONE.COM - Penjualan aset atau barang bekas atas pembongkaran Pasar Losari Kidul yang uangnya diduga disalahgunakan oknum kuwu setempat, masih terus didalami pihak Inspektorat Kabupaten Cirebon.

Plt. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Dr. Iis Krisnandar mengungkapkan, tim pemeriksa sedang mencari keterangan para saksi dan bukti-buktinya.

"Inspektorat juga sudah meminta Camat Losari untuk ikut menanyakan  persoalan tersebut ke Kuwu Losari Kidul. Jadi, Camat Losari diberi tugas juga untuk mendalami masalah yang terjadi di Losari Kidul," tandas Iis Krisnandar, Rabu (7 Maret 2021).

Ia menjamin pemeriksaan terhadap Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail, terus dilanjutkan untuk mengetahui kebenarannya.

"Sabar, tim dari Inspektorat masih bekerja di lapangan. Mudah-mudahan Minggu depan sudah ada hasilnya," lanjut dia.

Terkait pernyataan Iis Krisnandar, Camat Losari, H. Muklas, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Rabu (7 April 2021), malah mengaku belum mendapat tugas dari pihak Inspektorat.

Dirinya justeru terkejut mendapat kabar tersebut. Bahkan, Mukhlas menyebut belum dihubungi Iis Krisnandar maupun pihak Inspektorat.

"Belum ada perintah dari Inspektorat untuk mendalami masalah di Losari Kidul, termasuk dari Pak Iis. Saya juga belum tahu nomor Pak Iis," ungkap Muklas.

Camat Losari yang sering dihubungi dan dimintai komentarnya terkait masalah Kuwu Losari Kidul, beberapa kali menolak memberikan keterangan.

Sebelumnya,  Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Marwil) Kabupaten Cirebon melaporkan Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail ke Inspektorat dan kejaksaan setempat.

Laporan dilakukan Kepala L-KPK Marwil Kabupaten Cirebon, Harjasa didampingi  Sekretaris L-KPK, Agus Subekti.

Menurut Harjasa, penjualan aset atau barang bekas atas pembongkaran Pasar Losari Kidul diduga kuat uangnya disalahgunakan.

L-KPK menilai ada penjelasan yang inkonsisten dari Kuwu Losari Kidul, perihal nilai uang. Semula disebutkan Rp 40 juta, belakang Rp 20 juta dengan dalih diberi diskon 50 persen karena nilai jualnya dianggap rugi. Padahal, informasi lain menyebutkan nilainya Rp 70 juta.

"Kami juga meragukan apakah ada musyawarah desa (musdes), karena belum didapat berita acara musdes. Surat perjanjian kerja sama pun hanya ditandatangani kuwu dan Absori selaku mitra, tanpa ada saksi dari BPD atau lembaga di desa lainnya," tegasnya. 

Sekretaris L-KPK, Agus Subekti menambahkan, kuwu sudah jelas mengakui telah menerima uang hasil dari penjualan barang bekas sebesar Rp 40 juta. Dalam surat perjanjian pembongkaran dan penjualan aset desa  hanya ditandatangani oleh kuwu dan Absori (Ceceng).

Ia menyatakan, Ghafar Ismail diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, yang termuat dalam Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

"Terkait uang kemudian dimasukan ke rekening desa, itu terserah kuwu. Sangat lucu ketika diawal perjanjian dan penyerahan uang kenapa tidak langsung dimasukan ke rekening desa. Malah, sudah beberapa hari dan heboh diketahui publik baru dimasukan ke Rekening Desa," pungkasnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar