Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Dikasih Tugas Oleh Inspektorat, Camat Losari Mengaku Tidak Tahu
SIBERONE.COM - Penjualan aset atau barang bekas atas pembongkaran Pasar Losari Kidul yang uangnya diduga disalahgunakan oknum kuwu setempat, masih terus didalami pihak Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Plt. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Dr. Iis Krisnandar mengungkapkan, tim pemeriksa sedang mencari keterangan para saksi dan bukti-buktinya.
"Inspektorat juga sudah meminta Camat Losari untuk ikut menanyakan persoalan tersebut ke Kuwu Losari Kidul. Jadi, Camat Losari diberi tugas juga untuk mendalami masalah yang terjadi di Losari Kidul," tandas Iis Krisnandar, Rabu (7 Maret 2021).
Ia menjamin pemeriksaan terhadap Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail, terus dilanjutkan untuk mengetahui kebenarannya.
"Sabar, tim dari Inspektorat masih bekerja di lapangan. Mudah-mudahan Minggu depan sudah ada hasilnya," lanjut dia.
Terkait pernyataan Iis Krisnandar, Camat Losari, H. Muklas, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Rabu (7 April 2021), malah mengaku belum mendapat tugas dari pihak Inspektorat.
Dirinya justeru terkejut mendapat kabar tersebut. Bahkan, Mukhlas menyebut belum dihubungi Iis Krisnandar maupun pihak Inspektorat.
"Belum ada perintah dari Inspektorat untuk mendalami masalah di Losari Kidul, termasuk dari Pak Iis. Saya juga belum tahu nomor Pak Iis," ungkap Muklas.
Camat Losari yang sering dihubungi dan dimintai komentarnya terkait masalah Kuwu Losari Kidul, beberapa kali menolak memberikan keterangan.
Sebelumnya, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Marwil) Kabupaten Cirebon melaporkan Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail ke Inspektorat dan kejaksaan setempat.
Laporan dilakukan Kepala L-KPK Marwil Kabupaten Cirebon, Harjasa didampingi Sekretaris L-KPK, Agus Subekti.
Menurut Harjasa, penjualan aset atau barang bekas atas pembongkaran Pasar Losari Kidul diduga kuat uangnya disalahgunakan.
L-KPK menilai ada penjelasan yang inkonsisten dari Kuwu Losari Kidul, perihal nilai uang. Semula disebutkan Rp 40 juta, belakang Rp 20 juta dengan dalih diberi diskon 50 persen karena nilai jualnya dianggap rugi. Padahal, informasi lain menyebutkan nilainya Rp 70 juta.
"Kami juga meragukan apakah ada musyawarah desa (musdes), karena belum didapat berita acara musdes. Surat perjanjian kerja sama pun hanya ditandatangani kuwu dan Absori selaku mitra, tanpa ada saksi dari BPD atau lembaga di desa lainnya," tegasnya.
Sekretaris L-KPK, Agus Subekti menambahkan, kuwu sudah jelas mengakui telah menerima uang hasil dari penjualan barang bekas sebesar Rp 40 juta. Dalam surat perjanjian pembongkaran dan penjualan aset desa hanya ditandatangani oleh kuwu dan Absori (Ceceng).
Ia menyatakan, Ghafar Ismail diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, yang termuat dalam Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
"Terkait uang kemudian dimasukan ke rekening desa, itu terserah kuwu. Sangat lucu ketika diawal perjanjian dan penyerahan uang kenapa tidak langsung dimasukan ke rekening desa. Malah, sudah beberapa hari dan heboh diketahui publik baru dimasukan ke Rekening Desa," pungkasnya. (HS)
Berita Lainnya
Kapolres Brebes Tinjau Pelaksanaan Vaksin untuk Pelajar
Ahmad Efendi Sebut Desa Sungai Intan Siap Jadi Desa Percontohan Tolak Politik Uang
Santriwan Santriwati Ponpes Al-Qur'aaniyyah Diwisuda
Keberadaan Oxbow DAS Citarum, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pelaku Pemakai Narkoba Berhasil Dibekuk Polisi Saat Berada di Counter HP
Panik Nggak, Inilah Aksi Polisi yang Pergoki Pemotor Tidak Memakai Helm
Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Ajak Masyarakat Patuhi Prokes
Kapolda Jateng Minta Para Ahli Fakultas Kedokteran UGM Bahas Percepatan Penanganan Covid-19
PON XX Papua 2021, Uu Ruzhanul Memotivasi Kontingen Jabar Cabor Balap Motor
Bhayangkari Lakukan Posyandu kepada Ibu dan Anak
Tengah Malam, Dandim dan Anggota Geruduk Rumah Dinas Kapolres Batang, Ada Apa?
Pernyataan Sikap Ketua DPD LIN Lampung Terhadap DPP LIN