Kejari Kab Batang Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan dan Rokok Ilegal


SIBERONE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa tengah bersama Forkopimda memusnahkan berbagai barang bukti (BB) narkotika dan obat-obatan terlarang dan rokok illegal dari 78 perkara tindak pidana umum dan khusus kurun waktu bulan Januari 2020 s/d – Maret Juni 2021 bertempat dihalaman halaman belakang Kantor  Kejaksaan Batang, Senin (5/4/2021).

Tampak hadir dalam acara tersebut Kajari Batang, Ali Nurudin , Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka,Dandim Batang  Letkol Arh Yan Eka Putra, Pengadilan Negri Batang Kepala BNNK Batang, Khrisna Anggara, Ketua DPRD Batang, Maulana Yusup, Rutan Batang ,Dinkes Batang Dan Bea Cukai Kota Tegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang melalui Kasi BB Sri Wulandari mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan pemusnahan Bb diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang sehingga keadaan dan situasi di wilkum Kejaksaan Negeri Batang menjadi aman tentram dan kondusif.
"Ini merupakan pemusnahan BB kuran waktu bulan januari 2020 sampai dengan Maret 2021," jelasnya 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa  Sabu 62,831 gram sebanyak 6 Paket,  ganja 1027,203 gram sebanyak 2 paket , 869 butir pil hexymer,567 butir pil yarindo, 5829 butir pil dextro. 10 Butir Alpazolam. Dan Inex 4 Butir serta cukai rokok jenis sigaret Kretek mesin (SKM) merk Luffman Classik sejumlah 78 Koli @ 50 slop @10 bungkus @20 batang dengan 780 ribu batang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Kajari menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah Salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan agar tertib administrasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Barang-barang tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat sehingga harus dimusnahkan dan pihaknya selalu mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Batang," pungkasnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar