Polsek Kempas Berhasil Tangkap Dua Pemuda Pencuri Tabung Gas
SIBERONE.COM - Dua pemuda ditangkap Polsek Kempas Polres Inhil karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pemuda tersebut H alias Heri (23) warga Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang dan N alias Nofri (23) warga Mumpa.
Mereka mencuri 11 tabung gas (3 kilo) di sebuah kios milik pak Selamat (52) yang beralamat di Blok D RT 007 RW 002, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, pada Sabtu 20 Maret 2021 lalu.
Pengungkapan tindak pencurian berawal dari sang pemilik kios hendak berangkat sholat subuh dan melihat pintu kios didepan rumahnya terbuka.
Saat dicek kedalam kios, laci meja dalam keadaan terbuka, barang-barang yang berada di rak kios berserakan dan 11 tabung gas elpiji 3 kilo sudah hilang.
Selain tabung gas, uang sejumlah 800 ribu juga telah hilang, akhirnya pemilik kios melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas.
Kanit Reskrim Polsek Kempas atas perintah Kapolsek AKP Handoko melakukan penyelidikan.
"Pada Selasa 30 Maret 2021 dengan informasi A1, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap H dan N disebuah rumah di Parit 2 Mumpa Kecamatan Tempuling yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka," jelasnya.
Dan saat ini para pelaku sudah berada Mapolsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dikenai pasal 363 KUHPidana.
Berita Lainnya
Sat Narkoba Polres Inhil Berhasil Amankan 3 Warga Tembilahan, Pelaku Narkotika
10 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. ASABRI
Kejaksaan Pantau Persoalan Insentif Dua Ribu Tenaga Kesehatan Kabupaten Cirebon
BNNP Jabar Bakar 14 Kg Ganja dan Sabu Kasus Peredaran Gelap Periode Juli-Agustus 2022
Kejari Medan Tetapkan 2 Pelaku Sebagai Tersangka Korupsi 1,8 Kg Emas di Pegadaian
Polsek Kateman Ungkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Ajak Bakar Bendera Merah Putih, Bekas Perkara FP Tahap II Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Berkas Kasus Koperasi Indosurya Sudah Penuhi Petunjuk Kejaksaan di Tipideksus Mabes Polri
Masuk Penyidikan, DPW KAMPUD Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Belanja Hibah dan Program Umroh Pemkab Lampung Timur
Pencuri Kabel Lampu Milik Pemda Inhil Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
Oknum PNS Dinkes Riau Pelaku Pemerasan kepada 6 Toko di Pekanbaru
Lakukan Penganiayaan Hingga Gelapkan Uang Rp6,5 M, Pelaku Diproses Kepolisian