Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Kepergok Warga, Residivis Inisial DY Ini Berhasil Diringkus Polsek Boja
SIBERONE.COM||-Kendal- Naas bagi residivis berinisial DY, saat melakukan aksinya mencuri uang di salah satu rumah warga Desa Meteseh, Boja, Kendal ini kepergok oleh pemilik rumah pada Senin 15/03/2021- Sekira jam 06.00 - Wib pagi.
Pagi menjelang matahari terbit (DY) masuk kedalam rumah Warga melalui pintu rumah bagian depan yang tidak dikunci kemudian mengambil uang diatas meja ruang tengah, aksinya tersebut dipergoki oleh pemilik rumah sehingga (DY) berusaha melarikan diri, namun naas saat (DY). berusaha melarikan diri tersebut dapat tertangkap oleh warga. Barang bukti uang sempat dibuang oleh (DY) namun dapat ditemukan oleh warga. Tidak lama kemudian petugas Polsek Boja dan perangkat Desa setempat datang ke lokasi untuk mengamankan (DY) agar tidak jadi bulan bulanan warga. Saat diperiksa oleh petugas Polsek Boja (DY) mengaku selain mencuri uang di daerah Meteseh juga beberapa jam sebelumnya yaitu senin 15/3/2021, dini hari sekira jam 05.00 wib mencuri satu buah handphone di salah satu rumah warga Desa Tampingan, kecamatan Boja, Kabupaten Kendal - Jawa tengah.
Saat diwawancarai Media Online Siberone.com, di ruang kerjanya Kapolsek Boja AKP. IRSANTO, S.H. dengan didampingi Kanit Reserse Kriminal AIPTU MAHZUM SYAFI'I menjelaskan " Benar (DY) adalah warga Boja yang merupakan pemain kambuhan/ residivis. Saat ini (DY) telah kami tetapkan sebagai tersangka, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan perkara, terhadap tersangka (DY) dikenakan pasal 363 KUHP." Kata Kapolsek Boja AKP. IRSANTO, S.H.
Kanit Reskrim AIPTU MAHZUM SYAFI'I menambahkan "sampai dengan pertengahan bulan maret 2021 ini penyidik Polsek Boja telah menangani lima perkara pidana..yaitu tiga perkara pencurian dengan pemberatan, satu perkara penggelapan mobil dan satu perkara penganiayaan.. empat berkas perkara penyidikan telah kami limpahkan ke kejaksaan negeri kendal sedangkan satu perkara masih dalam proses sidik.." kata Kanit Reskrim Boja AIPTU.MAHZUM SAFI'I.(Supriyadi).





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya