DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Kapolres Pekalongan Siapkan Sanksi Bagi Anggotanya Yang Nekat Ke Tempat Hiburan Malamoo
SIERONE.COM Polres Pekalongan – Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., telah memerintahkan kepada seluruh anggotanya baik di tingkat Polres maupun Polsek untuk tidak berkunjung ke tempat hiburan malam, kecuali dalam rangka tugas.
“Kami akan berikan sanksi bagi anggota yang melanggar aturan tersebut, karena masuk ke tempat hiburan malam apalagi sambil mabuk-mabukan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Darno.
AKBP Darno mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan fungsi terkait dalam hal ini Sipropam untuk melakukan penertiban terhadap anggota Polri atau PNS Polri yang kedapatan masuk ke tempat hiburan dan minum-minuman keras alias mabuk-mabukan.
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tuturnya.
Sejumlah sanksi menanti bagi anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras, Diantaranya sanksi berupa teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, hingga penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari, tuturnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan bila melihat ada petugas yang melakukan pelanggaran tersebut. Nantinya dari laporan itu, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memeriksa kelapangan.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan,” ucapnya.
Menurutnya, ketegasan aturan tersebut sebagai salah satu upaya mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (presisi), ujar Kapolres Pekalongan AKBP Darno. (simbah)
Berita Lainnya
Diduga Sering Transaksi Narkoba, 2 Pegawai Karoke di Pekanbaru Diamankan Polisi
Hari Ini, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Terlapor dan Pelapor
Pembayaran PKPU KSP SB Mangkir, LQ Indonesia Minta Proses Pidana
Diduga Sering Lakukan Transaksi Shabu, 2 Pria di Inhil Ini Diciduk Polisi
Qanun Penertiban Hewan Ternak Tak Berlaku di Aceh Singkil
Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT SAGM Surya Dumai Inhil Dipolisikan
Tangkap dan Tahan Wakil Ketua DPR RI, Ketum LPPI: KPK Semakin Galak Tanpa Novel dkk
Diduga Lakukan Pencabulan, Tukang Pentol di Surabaya Terpaksa Berurusan dengan Polisi
DPW KAMPUD Dorong Kejati Lampung Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Deposito APBD Lampung Selatan Sebesar 250 Miliyar
Setahun Jadi DPO, Pelaku Penggelapan Uang Rp121 Juta di Batam Dinamakan Polisi
Warga Rohil Diamankan Polsek, Diduga Bakar Lahan Untuk Tanam Sawit
Mantan Kades Teluk Dalam Ditahan Pihak Kejari Inhil, Diduga Terkait APBDes 1,5 Miliar