Sinergi BPJS Ketenagakerjaan–BPJPH Provinsi Sumbar, Lindungi Pekerja Ekosistem Halal

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan–BPJPH Provinsi Riau, Lindungi Pekerja Ekosistem Halal

SIBERONE.COM — BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi para pekerja dan pelaku usaha yang berada dalam ekosistem penyelenggaraan jaminan produk halal. Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Kepri dan BPJPH Provinsi Sumatera Barat.

Kerja sama ini mencakup upaya perluasan kepesertaan dan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Pendamping Proses Produk Halal, Auditor Halal, Penyelia Halal, Juru Sembelih Halal, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada dalam ekosistem BPJPH Provinsi Sumatera Barat.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan para pekerja yang menjalankan aktivitas di sektor halal memperoleh perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaannya.

Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat, Ikrar Abdi menyampaikan bahwa kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem halal yang semakin kuat, tidak hanya dari sisi pemenuhan standar dan sertifikasi halal, tetapi juga dari aspek perlindungan sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya.

“Ekosistem halal tidak hanya berbicara mengenai produk yang dihasilkan, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam prosesnya. Karena itu, aspek perlindungan dan kesejahteraan para pelaku di dalam ekosistem tersebut menjadi hal yang penting untuk diperhatikan,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak yang berada dalam ekosistem BPJPH.

Lebih lanjut, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJPH diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan awareness dan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja dan pelaku UMKM di wilayah kerja (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat yang meliputi wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Ibkar Saloma menyampaikan apresiasi kepada BPJPH Provinsi Sumatera Barat atas komitmen dan kepeduliannya dalam mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang berada dalam ekosistem penyelenggaraan jaminan produk halal.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPJPH atas komitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di ekosistem halal. Ini merupakan langkah yang sangat positif karena perlindungan jaminan sosial merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Ibkar.

Dalam perspektif Islam, penguatan ekosistem halal tidak hanya berkaitan dengan produk dan proses yang sesuai syariat, tetapi juga menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh pihak yang terlibat. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejalan dengan prinsip hifzh an-nafs atau menjaga jiwa, sebagai salah satu bagian dari maqashid syariah.

“Perlindungan pekerja merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan kemaslahatan. Ekosistem halal yang kuat bukan hanya memastikan produknya halal, tetapi juga memberikan rasa aman dan perlindungan bagi insan yang berada di dalamnya,” tambah Ibkar.

Ia menambahkan, kolaborasi ini menunjukkan bahwa pengembangan ekosistem halal tidak hanya berorientasi pada pemenuhan standar dan sertifikasi produk, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan dan kesejahteraan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

“Kami berharap komitmen ini dapat terus diperluas dan diikuti oleh seluruh pihak yang berada dalam ekosistem BPJPH. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, sementara pelaku UMKM dapat menjalankan serta mengembangkan usahanya dengan lebih aman,” tambahnya.

Sebagai bentuk implementasi kerja sama, kedua pihak akan mendorong edukasi bersama kepada UMKM, kolaborasi pendanaan kegiatan sosialisasi, pemanfaatan jaringan kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas edukasi halal, serta pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan, termasuk membuka peluang kolaborasi bisnis dengan developer mitra. 

Dengan adanya MoU ini, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Kepri bersama BPJPH Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, sosialisasi, dan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sehingga semakin banyak pekerja dan pelaku usaha di ekosistem halal yang dapat bekerja dengan aman dan terlindungi.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar