Bakar Lahan hingga Kerahkan Excavator, Dua Warga Inhil Berujung Tersangka

Penunjukan barang bukti dalam konferensi pers yang digelar Polres Inhil di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin (10/8/26).

SIBERONE.COM — Upaya membuka lahan dengan cara membakar hingga menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan berujung pada proses hukum. Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda yang berkaitan dengan pembukaan lahan secara melawan hukum.

Kedua kasus tersebut mengungkap dua modus berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan pembukaan lahan melalui pembakaran yang menyebabkan sekitar tiga hektare lahan terbakar di Kecamatan Keritang. Sementara perkara kedua terkait penggunaan alat berat untuk membuka sekitar delapan hektare lahan yang berdasarkan hasil pengecekan berada di dalam kawasan hutan berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kecamatan Kempas.

Buka Lahan dengan Membakar

Kasus pertama terjadi di Jalan Pemuda Ujung, Dusun Damai, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan AR (Arno Ripa’i bin Sarmin), 58 tahun, warga Kelurahan Kotabaru Seberida, sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terungkap setelah personel piket Polsek Keritang menerima informasi dari masyarakat mengenai kebakaran lahan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan lahan yang terbakar dengan luas sekitar tiga hektare.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil, lahan yang terbakar diketahui merupakan lahan yang dikerjakan AR.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menggelar perkara pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Hasil gelar perkara menyimpulkan terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AR sebagai tersangka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua potong kayu bekas terbakar dengan panjang sekitar 16,5 sentimeter dan 9,5 sentimeter serta satu unit alat semprot merek MX-16 bergambar logo jangkar.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar. Lahan tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan perumahan dan lahan jagung.

AR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Excavator Masuk Kawasan Hutan

Kasus kedua memperlihatkan modus berbeda. Polisi menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di Dusun Maju Jaya, RT 001/RW 001, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan LS alias Larisman Sihombing, 50 tahun, seorang petani/pekebun, sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil melakukan pengecekan lokasi karhutla di Desa Kerta Jaya atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhil.

Pengecekan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Inhil, IPDA Iwan Saputra, S.H. Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit excavator.

Selain alat berat, petugas menemukan lahan yang telah dilakukan steaking dengan luas sekitar delapan hektare.

Pengecekan titik koordinat kemudian dilakukan untuk memastikan status kawasan. Hasilnya, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan dengan status HPK.

Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikerjakan oleh Larisman. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga status Larisman dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Polisi kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Satu unit excavator merek Komatsu dengan kode nomor KMTPC122CHXJ13227 turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga membawa alat berat ke dalam kawasan hutan untuk membuka lahan yang rencananya diubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Larisman disangkakan melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ia terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Polisi Ingatkan Status Lahan

Dua perkara tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat yang hendak membuka atau menggarap lahan agar memastikan terlebih dahulu status dan legalitas tanah.

Polres Inhil mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas penggarapan di kawasan hutan tanpa izin.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar