Jelang Musda VII, BPD KKSS Inhil Matangkan Persiapan hingga 75 Persen
Silaturahmi DPW PPP Riau, Sekjen DDII Soroti Politik sebagai Pengabdian Umat
Libatkan Dua Anak di Bawah Umur, Ayah di Inhil Lakukan Aksi Curanmor
SIBERONE.COM – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap fakta mengejutkan. Seorang ayah berinisial MR (38) tega melibatkan anak kandungnya sendiri dan temannya yang masih di bawah umur dalam rangkaian aksi kejahatan yang dilakukan sepanjang Oktober 2025.
Dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Senin (3/11/2025), Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menampilkan sembilan unit sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Inhil.
“Para pelaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak sembilan kali dalam satu bulan. Barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor berhasil kami amankan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Ketiga pelaku terdiri dari MR serta dua anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, diketahui MR mengajak anaknya sendiri serta teman anaknya untuk mencuri sepeda motor di sejumlah wilayah — mulai dari Kecamatan Tembilahan, Batang Tuaka, hingga Gaung Anak Serka.
Menurut Kapolres, aksi tersebut dilakukan dengan modus sederhana. Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan, kemudian mendorong motor menjauh dari lokasi sebelum merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu.
“Kami juga masih memburu penadah dan pelaku lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada sindikat di balik kasus ini,” jelas Kapolres.
Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan delapan unit sepeda motor berbagai merek serta satu kunci palsu sebagai alat kejahatan. Enam motor ditemukan di rumah salah satu pelaku, sementara dua lainnya diamankan dari rumah terduga penadah.
“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat peningkatan angka curanmor di akhir tahun. Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Polisi menduga motif kejahatan ini murni ekonomi. Uang hasil penjualan kendaraan curian dibagi rata antar pelaku. Sementara tiga unit motor diketahui telah dijual kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran.
Kasus ini kini ditangani sesuai ketentuan hukum. MR dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sedangkan dua anak di bawah umur akan diproses berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain mengungkap jaringan pelaku, Polres Inhil juga menyerahkan sejumlah kendaraan curian yang telah teridentifikasi kepada pemilik sahnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, terutama di tempat parkir terbuka.
“Pada dasarnya tanpa sadar kita memberikan kesempatan bagi pelaku ketika kendaraan ditinggalkan tanpa pengamanan maksimal,” ujarnya.
Nia Nismaini





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya