Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kota Kisaran Asahan Gelas Ops Yustisi
SIBERONE.COM - Polsek Kota Kisaran kabupaten Asahan gelar kegiatan pelaksanaan Ops Yustisi bersifat mobile dalam hal mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan menghimbau masyarakat agar menggunakan masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan diseputaran wilayah hukum Polsek Kota Kisaran, pada pukul 20:30 Wib s/d Selesai. Minggu (14/02/2021).
Adapun tempat dan bentuk sanksi Dengan Route Sebagai Berikut, di mulai dari Stasiun kereta api kota kisaran Jalan Cokroaminoto kisaran diberikan teguran lisan karena Tidak membuat spanduk dan baleiho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung di pintu masuk maupun diarea stasiun kereta api. Masih di temukan pengunjung yang tidak menggunakan masker.petugas parkir pintu keluar di temukan tidak menggunakan masker.
SPBU 14.212.273 jalan M. Yamin Kisaran di berikan teguran lisan karena melayani konsumen pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker.Tidak membuat spanduk dan baleiho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung di pintu masuk maupun di area SPBU.
Indomaret T53Z jalan cokroaminoto kisaran di berikan teguran lisan karena melayani konsumen yang tidak menggunakan masker.Tidak membuat spanduk dan baleiho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung di pintu masuk maupun di area Indomaret.
Indomaret TM9B Jalan M.Yamin Kisaran diberikan teguran lisan karena melayani konsumen yang tidak menggunakan masker, tidak membuat spanduk dan baleiho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung di pintu masuk maupun di area indomaret, pegawai indomaret di temukan tidak menggunakan masker.
Imam market jalan cokroaminoto diberikan teguran lisan karena melayani konsumen yang tidak menggunakan masker, tidak membuat spanduk dan baleiho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung di pintu masuk maupun di area imam market.
Cafe Lavaz jalan kartini kisaran diberikan teguran lisan karena tidak membuat spanduk dan baleiho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung di pintu masuk maupun di area cafe lavaz, hanya menyediakan air cuci tangan tapi tidak menyediakan sabun.
Cafe dan Resto Nada Karaoke jalan Abdi setia bakti kisaran di berikan teguran lisan karena tidak membuat spanduk dan baleiho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung di pintu masuk maupun di area Cafe dan Resto Nada Karaoke.
Hasil yang diharapkan agar para pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai pandemi covid 19 di area usahanya. Dengan membuat spanduk wajib mematuhi protokol dapat mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Meningkatkan disiplin masyarakat supaya tetap mematuhi protokol kesehatan, agar para pelaku usaha tidak hanya memikirkan keuntungan yang di dapatnya tetapi agar ikut menerapkan protokol kesehatan. Agar para pelaku usaha dan pekantoran dihimbau membuat spanduk wajib protokol kesehatan karena mempunyai peran penting memutus mata rantai covid 19.
Adapun, personil yang melaksanakan kegiatan, Dipimpin langsung Kapolsek Kota Kisaran IPTU I.R. Sitompul, S.H. dan beserta anggota Personil Polsek Kota Kisaran.
Kapolsek Kota Kisaran memberikan rilisan kegiatan kepada media Siberone.com.melaksanakan kegiatan Ops Yustisi bersifat mobile dan himbauan di wilayah hukum polsek kota kisaran.
Diterangkannya, serta menghimbau kepada Masyarakat agar menggunakan Masker menjaga jarak dan menghindari kerumunan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sehingga dapat terjaganya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek kota kisaran, Ada pun tempat yang disinggahi dan dihimbau adalah pengusaha dan perbelanjaan,di seputaran Kota kisaran”, Kapolsek Kota Kisaran IPTU I.R. Sitompul, S.H.
Berita Lainnya
Waka DPD RI Mendukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Bejat, Pria di Kota Jayapura Tega Cabuli Keponakan Masih Dibawah Umur
Ternak Burung Puyuh Petelur di Kelurahan Sumber Diduga Belum Dapat Izin
Polres Dompu NTT Amankan 2 Pelaku Bandar Narkoba, Salah Satunya Perempuan
Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Berhasil Diciduk Polisi
Coba Larikan Diri, Pelaku Begal Motor di Padang Ditembak Polisi
Digerebek di Rumahnya, Pemuda di Keritang Diamankan Polisi Bersama BB 13.38 Gram
2 Warga Tanjunguban Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Judi Online
Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal, IRT di Palangkaraya Ditangkap Polisi
Pemkab Tegal Usulkan 1.521 Formasi ASN 2021
Kedapatan Bawa Ganja, 3 Pemuda Diamankan Tim Patroli Multi Sasaran Polresta Pekanbaru
Polres Batang Berhasil Ungkap Tiga Kasus Dugaan Mafia Tanah