23–24 Agustus 2025, Disdukcapil Inhil Hadirkan Layanan Adminduk di Arena STQ Teluk Belengkong

Jadwal dan syarat jadwal Jebol Adminduk Disdukcapil Inhil di Kecamatan Teluk Belengkong

SIBERONE.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melaksanakan program Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan (Jebol Adminduk) di Kecamatan Teluk Belengkong.

Kegiatan ini dipusatkan di Desa Beringin Mulya (SP.7 GHS.I), Arena STQ Ke-III Tingkat Kecamatan Teluk Belengkong, pada Sabtu dan Minggu, 23–24 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Kepala Disdukcapil Inhil, Meiza Hardi, mengajak masyarakat setempat untuk memanfaatkan layanan ini.


“Bagi masyarakat Kecamatan Teluk Belengkong, khususnya Desa Beringin Mulya dan sekitarnya, silakan datang dan manfaatkan kegiatan Jebol Adminduk ini,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Disdukcapil berharap program Jebol Adminduk dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan gratis.

Adapun pelayanan yang tersedia meliputi penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian.

Persyaratan Layanan Adminduk :

Penerbitan KTP-el Baru (WNI)

  • Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

 

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, atau Hilang (WNI)

  • SKP (jika pindah datang)
  • KTP-el lama dan dokumen perubahan data
  • KTP-el rusak atau surat kehilangan dari kepolisian

 

Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran
  • KK asli dan KTP-el orang tua/wali
  • Pas foto 2x3 (2 lembar)

 

Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau perceraian
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KK hilang)
  • KK lama (jika perubahan data)

 

Akta Kelahiran

  • Surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan atau desa/lurah
  • Fotokopi buku nikah orang tua
  • Fotokopi KK
  • Berita acara kepolisian (jika anak tidak diketahui asal usulnya)

 

Akta Kematian

  • Surat keterangan kematian dari dokter, desa/lurah, kepolisian, atau pengadilan
  • Fotokopi KK/KTP almarhum
  • Fotokopi dokumen perjalanan (untuk WNI di luar negeri)

 

 

 

Nia Nismaini


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar