Gagalkan Transaksi Sabu di Tembilahan, Dua Pengedar Diringkus Polisi

Dua terduga Pengedar sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Inhil. (Humas Polres Inhil)

SIBERONE.COM – Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu area parkir hotel di Tembilahan, Jumat (23/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Dua orang pengedar berinisial B (42) dan M (40) diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 17,29 gram.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap kedua pelaku sesuai ciri-ciri yang telah diterima.

B merupakan warga Sialang Panjang, sementara M diketahui berasal dari Simpang Gaung. Saat penangkapan, dari tangan B ditemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,20 gram. Sementara dari penggeledahan di rumah M yang berlokasi di Jalan Sapta Marga, ditemukan sabu seberat 17,09 gram.

“Kita menangkap kedua pelaku pada jam 04:30 WIB. Pelaku kita ringkus bersama saat akan melakukan transaksi di sebuah parkiran hotel area Tembilahan," jelas Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DS yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Pelaku dikenai padal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolres.

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar