Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
YLF Regional Pekanbaru Siap Bertanding di Tingkat Nasional
Dekatkan Layanan ke Pelosok, Disdukcapil Inhil Buka Jebol Adminduk di Pengalihan Keritang
SIBERONE.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir akan kembali melaksanakan program Jebol Adminduk (Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, pada Rabu, 30 April 2025, di Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan ini, Disdukcapil Inhil membuka layanan penerbitan berbagai dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran.
Kepala Disdukcapil Inhil, Meiza Hardi, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berada di daerah pelosok.
"Kami ingin memastikan semua warga mendapatkan hak administrasi kependudukannya tanpa harus datang jauh ke kantor Disdukcapil. Jebol Adminduk adalah wujud nyata komitmen kami melayani dengan cepat, mudah, dan gratis," ujar Meiza Hardi.
Berikut syarat-syarat dokumen yang bisa diurus dalam kegiatan tersebut:
Penerbitan KTP-el Baru (WNI)
Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KTP-el Baru (Pindah, Perubahan
Data, Rusak, atau Hilang)
SKP (Surat Keterangan Pindah) bila pindah
KTP-el lama dan bukti perubahan data
KTP-el rusak
Surat kehilangan dari kepolisian
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Fotokopi dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
KK dan KTP-el asli orang tua/wali
Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5–17 tahun kurang 1 hari
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru
Membentuk keluarga baru: Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan/perceraian
Penggantian kepala keluarga: Fotokopi akta kematian dan KK lama
KK hilang/rusak: Surat kehilangan dari kepolisian atau KK rusak, fotokopi KTP-el
Perubahan data: KK lama dan bukti perubahan data
Pencatatan Kelahiran WNI
Fotokopi surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan atau pejabat berwenang
Fotokopi buku nikah atau bukti lain
Fotokopi KK
Berita acara kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya
Jika syarat tidak lengkap, dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai saksi.
Terakhir, Meiza Hardi juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
"Diharapkan masyarakat datang mengurus Adminduk sendiri dan tidak diwakilkan. Semua pelayanan dalam kegiatan ini dilakukan secara gratis dan prosesnya cepat," pungkasnya.





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil