Eksekusi Tanah Sengketa H. Masrul, Kuasa Hukum Minta BPN Pekanbaru Patuhi Putusan Pengadilan

Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H.,M.H, selaku kurasa hukum perkara ini

SIBERONE.COM – Sengketa lahan yang melibatkan H. Masrul dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru terus berlanjut, meskipun sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Kuasa hukum H. Masrul, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H., menegaskan bahwa BPN Pekanbaru harus segera menjalankan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan atas perkara Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN telah berkekuatan hukum tetap sejak 27 Desember 2024. Berdasarkan putusan tersebut, Ketua PTUN Pekanbaru mengeluarkan Penetapan Eksekusi dengan Nomor 13/Pen.Eks/G/PTUN.PBR yang memerintahkan agar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 327/Kelurahan Tangkerang Tengah atas nama PT. Hanjaya Mandala Sampoerna dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sejak 27 Desember 2024.

Tumpal Hamonangan Lumban Tobing menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Pekanbaru pada Mei 2025, dan penetapan eksekusi pun telah dikeluarkan. Namun, hingga kini pihak BPN Pekanbaru belum menjalankan perintah tersebut.

"Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan klien kami sudah selesai, namun ada proses Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Pihak Tergugat (BPN), dimana Pihak Tergugat BPN tidak menggunakan Upaya Hukum Kasasi dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024 dan mengajukan Peninjauan Kembali pada 12 Februari 2025," ujar Tumpal, Jumat (28/3/2025).

 

Ia juga menegaskan bahwa langkah BPN Pekanbaru dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024 yang telah mengubah Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

"Pihak Tergugat tidak memperhatikan terkait dengan adanya perubahan atas Undang Undang 5 tahun 1986 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 24/PUU-XXII/2024, dimana putusan MK ini sangat jelas merubah pasal 132 ayat 1 menjadi: 'Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara'," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Tumpal menduga bahwa BPN Pekanbaru telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah yang merupakan hak kliennya. Ia pun meminta aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memeriksa BPN terkait dugaan ini.

"Untuk itu kami berharap Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini Pihak Kejaksaan dan Kepolisian perlu memanggil BPN Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan atas dugaan kami, bahwa telah banyak terbit SHM dan HGB di atas alas hak Klien kami," tegasnya.

 

Tak hanya itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan PT. Hanjaya Mandala Sampoerna terkait sengketa tanah ini tidak mendapatkan respons positif. Oleh karena itu, kuasa hukum H. Masrul akan melayangkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi, membuat laporan polisi, serta mengajukan gugatan terhadap penerbitan SHM dan HGB di atas tanah milik kliennya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan pemasangan plang kepemilikan pada 8 April 2025 sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan.

"Untuk itu kami akan melakukan pemasangan Plang kepemilikan pada tanggal 8 April 2025 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan, Pentapatan BHT dan Penetapan Eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru," pungkasnya.

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar