Bawaslu Sebut Tidak Ada Unsur Pelanggaran dalam Kasus Beras Berstiker Paslon Pilwako Tanjungpinang

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, Muhammad Yusuf

SIBERONE.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menyebut bahwa beras yang berstiker salah satu Paslon yang diamankan beberapa waktu yang lalu tidak ada unsur pelanggaran Pilkada dan sampai saat ini belum diambil pemiliknya.

"Kita tidak menyita barang bukti tersebut tapi kita mengamankan barang agar tidak terjadi delik pelanggaran dalam Pilkada karena Bawaslu fungsinya adalah melakukan pencegahan sehingga tidak terjadi pelanggaran," terang Muhammad Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2024).

Alasan Bawaslu Tanjungpinang memutuskan bahwa kejadian tersebut bukanlah suatu delik pelanggaran dalam Pilkada karena Bawaslu menganggap belum terjadi transaksi atau adanya pemberian dan penerima.

"Delik pelanggaran dalam Pilkada terkait ada bantuan tersebut bisa dinyatakan pelanggaran jika sudah ada transaksi dari si pemberi dan ada penerima, dalam masalah ini belum ada transaksi sehingga Bawaslu berhak melakukan pencegahan sebagai salah satu fungsinya," ucapnya.

Dikatakan Yusuf bahwa yang berstiker salah satu Paslon yang maju di Pilwako Tanjungpinang tersebut masih ada di Bawaslu dan belum ada pemilik mengambilnya kembali.

"Terkait dengan beras yang berstiker salah satu Paslon yang kita amankan di Bawaslu, sampai hari ini belum diambil oleh pemilik atau relawan salah satu Paslon," terangnya.

Bawaslu Tanjungpinang sudah melakukan pemanggilan dan memberikan edukasi kepada pihak-pihak bersangkutan agar jangan terjadi adanya kejadian tersebut.

"Setelan kejadian tersebut Bawaslu sudah memberikan edukasi kepada relawan ataupun pemilik barang tersebut agar memperhatikan larangan selama masa kampanya dalam pemberian sesuatu kepada masyarakat apa saja yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan, namun sampai hari pihak bersangkutan belum mengambil barang tersebut di Bawaslu Tanjungpinang," tutupnya .


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar