Kejari Inhil Tetapkan 3 Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi di PD BPR Gemilang

Foto setelah konferensi pers Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kamis (27/6/24)

SIBERONE.COM - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Inhil pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2010.
 

Tersangka-tersangka tersebut diantaranya HM umur 75 tahun (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 s/d 2010), SY umur 64 tahun (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020), dan JA umur 62 tahun (selaku Kepala Desa 2000 s/d 2013) ujar 

Pada konferensi persnya, Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari SH MH menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan 152 (seratus lima puluh dua) saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR. Gemilang, Pegawai Pemda Indragiri Hilir serta Masyarakat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (27/06/2024).

Selain itu, kata Nova juga telah  meminta pendapat terhadap 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari ahli OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ahli pidana dari Universitas Riau dan ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Selain itu tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 (Tiga Ratus Tiga Belas) dokumen.

Dijelaskan Kajari Inhil, perkara tersebut berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan PD BPR Gemilang terkait Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menempatkan dana sebesar Rp.13.800.000.000 (tiga belas milyar delapan ratus juta rupiah), dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 s/d 2010) ke Masyarakat tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) dan JA (selaku Kepala Desa 2000 s/d 2013) untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.2.312.774.988,00 (dua milyar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah)," diuraikan Kajari. 

Lanjutnya, terhadap para tersangka setelah menimbang alasan objektif yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, alasan subjektif yaitu Kesehatan para tersangka, serta alasan lainnya yaitu tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Sementara  terhadap SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) sedang dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh RSUD Puri Husada.

Lanjutnya lagi, berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk segera di teliti.

"Jika telah dinyatakan lengkap akan segera di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," pungkasnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar