Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
YLF Regional Pekanbaru Siap Bertanding di Tingkat Nasional
PLN Icon Plus Sumbagteng Kembali Segel Kabel Ilegal di Sepanjang Jalan Raya Minas-Perawang
SIBERONE.COM – Sebagai Subholding Beyond kWh dari PT PLN (Persero) yang menyediakan jasa layanan internet dengan basis fiber optik, PLN Icon Plus secara rutin dan berkala melakukan kegiatan perapian terhadap aset jaringan fiber optik yang dimiliki.
Buktinya, PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Selasa (4/6/2024), kembali melakukan pemeliharaan, merapikan kabel fiber optik dan penyegelan kabel ilegal di sepanjang Jalan Raya Minas- Perawang, Tualang, Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
General Manager, PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagteng, Bahru Rodi Ilmawan, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga aset yang dimiliki, sekaligus untuk menjaga kualitas dan keandalan layanan kepada pelanggan.
"Perapian ini dilakukan untuk memastikan kabel-kabel fiber optik yang dimiliki oleh PLN Icon Plus, terpasang dengan rapi dan tertata dengan baik," ujar Bahru kepada media, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, sebutnya, tim juga menyegel kabel ilegal yang terpasang di tiang aset milik PLN, serta menjaga kabel fiber optik tetap pada jalurnya sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan karena Jalan Raya Minas-Perawang merupakan area yang ramai dilewati oleh kendaraan besar dan aktivitas warga.
“Jalan Raya Minas-Perawang ini selalu ramai dilewati kendaraan besar dan tingkat aktivitas warga yang tinggi, sehingga kegiatan preventive maintenance ini diharapkan dapat terhindar dari kejadian tersebut,” tutur Bahru.
PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Tengah menurunkan beberapa personel untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan jaringan kabel fiber optik.
"Sesuai arahan Direktur Utama, pak Ari Rahmat Indra Cahyadi untuk para petugas yang diterjunkan untuk selalu bekerja dengan mematuhi Standard Operation Procedure (SOP) dan mematuhi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja," demikian Bahru. ***





Berita Lainnya
Jangan Pernah Gunakan Nama atau Tanggal Lahir Sebagai Password Media Sosial
Demi Terang Benderang, Tim PLN Terus Berjuang Walaupun Tantangan Sering Temukan Hewan Buas di Lapangan
Ditemukan Kartu JKN-KIS Kesehatan di Tong Sampah, BPJS Cabang Tembilahan: Sudah Ditangani Polres Inhil
Habib Rizal Ingatkan Ponpes Jiilussalaamah dalam Jalankan Administrasi
Kunjungi Sekolah di Desanya, Kades Sekayan: Kami Berharap Adanya Perhatian dari Pemerintah
Sensus Penduduk Tahun 2020 Berbasis Online, yang Belum Ada Akses Interner Begini Caranya ?
Jangan Pernah Gunakan Nama atau Tanggal Lahir Sebagai Password Media Sosial
Demi Terang Benderang, Tim PLN Terus Berjuang Walaupun Tantangan Sering Temukan Hewan Buas di Lapangan
Ditemukan Kartu JKN-KIS Kesehatan di Tong Sampah, BPJS Cabang Tembilahan: Sudah Ditangani Polres Inhil
Habib Rizal Ingatkan Ponpes Jiilussalaamah dalam Jalankan Administrasi
Kunjungi Sekolah di Desanya, Kades Sekayan: Kami Berharap Adanya Perhatian dari Pemerintah
Sensus Penduduk Tahun 2020 Berbasis Online, yang Belum Ada Akses Interner Begini Caranya ?