Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Polder Pengendali Banjir Diserahkan ke JPU Kejari Tanjungpinang
SIBERONE.COM - Tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Polder Pengendali Banjir, Jalan Pemuda, Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang diserahkan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Selasa (28/05/2024).
Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Polder Pengendali Banjir oleh pelaksana pekerjaan PT. Belimbing Sriwijaya TA. 2021 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 22.200.000.000, (dua puluh dua milyar dua ratus juta rupiah).
Penyerahan dibenarkan Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH. Ia mengungkapan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejari Tanjungpinang terhadap 2 (dua) orang Terdakwa PESRIZAL, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa Ir. KASUMA ARMANINATA selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya.
Saat pelaksanaan proses Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dengan didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk penelitian Barang Bukti (BB) yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ditingkat penyidikan dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para Terdakwa oleh tim Dokter Klinik Kejati Kepri.
Setelah melakukan serangkaian proses Tahap II tersebut, Tim JPU menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa PESRIZAL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor Print-663/L 10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Terdakwa KASUMA ARMANINATA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: Print- 661/L10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 28 Mei 2024 sampai 16 Juni 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas | Tanjungpinang.
"Adapun tindakan penahanan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dan secara objektif tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih," ucap Denny.
Kemudian Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum yang merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya Terdakwa PESRIZAL dan Terdakwa KASUMA ARMANINATA disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas perbuatan para Terdakwa diduga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 931.751.880 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau," pungkas Denny





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil