50 Milyar Dana Hibah untuk KPUD Inhil Jadi Sorotan Publik
Pemkab Inhil Ikuti Rakornis TMMD ke-123 Tahun Anggaran 2025
Mudahkan Urus Adminduk, Disdukcapil Inhil Lakukan Jemput Bola Pelayanan Akta ke Keritang

SIBERONE.COM - Dalam upaya memudahkan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir khususnya masyarakat yang berada di daerah dalam melakukan kepengurusan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil melakukan aksi jemput bola pelayanan adminduk.
Dan kali ini, Desa Pengalihan menjadi lokasi Disdukcapil Inhil melaksanakan pelayanan jemput bola pembuatan akta untuk masyarakat Kecamatan Keritang, Kamis (16/05/2024).
Berdasarkan data yang diterima dari Disdukcapil Inhil yang disampaikan langsung oleh Plt Kepala Disdukcapil Inhil, H. Nursal Sulaiman bahwa pelaksanaan jemput bola pembuatan akta ini akan dilangsungkan selama 3 hari.
"Pelayanan Keliling Jemput Bola oleh Tim Disdukcapil Inhil untuk pembuatan Akta di Kecamatan Keritang ini akan berlangsung selama 3 hari. Dan di hari ke dua ini tercatat sudah ada 370 akta yang diterbitkan," ucap H. Nursal.
H. Nursal menerangkan, Tim Pelayanan Keliling Dukcapil Inhil ini melayani pembuatan semua akta.
"Kita melayani semua pembuatan akta, baik akta kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian. Namun sekarang warga mayoritas mengurus akta kelahiran," imbuhnya.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil (Kabid Pencapil) Disdukcapil Inhil, Supriandi yang memimpin langsung pelaksanaan program pelayanan keliling tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat Kecamatan Keritang sangat antusias untuk melakukan pengurusan akta.
"Alhamdulillah masyarakat antusias melakukan kepengurusan akta, nampak kebahagiaan dari meraka karena masyarakat tidak perlu mengeluarkan waktu, tenaga dan materi untuk melakukan kepengurusan," ucap Supriandi.
Dia menyebut bahwa masih banyak masyarakat yang awam yang tidak mengerti melakukan pengurusan dokumen kependudukan, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mengurus adminduk sudah dapat diurus secara online.
"Masyarakat kita banyak yang masih belum tau bahwa mengurus dokumen kependudukan bisa melalui Aplikasi Dukcapil Inhil. Dan tadi juga banyak yang kita temui masyarakat tidak mengetahui untuk mengurus akta untuk orang tua yang tidak memiliki bukti atau surat nikah bisa menggunakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran sebagai suami istri," ucap Supriandi.
"Tentunya hal tersebut harus berdasarkan kebenaran dan SPTJM ini dilengkapi dengan tanda tangan dan nomor NIK saksi serta disertakan KTP dari saksi," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pengalihan, Usman mengucapkan terimakasih atas Program Pelayanan Keliling yang diluncurkan Dukcapil Inhil ini.
"Cukup terbantu masyarakat kami, antusias masyarakat cukup tinggi. Program ini cukup baik, perlu dipertahankan karena sangat membantu masyarakat," tutupnya.
Berita Lainnya
HM Firdaus : Pengurus B2P3 Kedepan Harus Aktif, Cerdas dan Maju
Brebes Zona Merah Covid-19, Edukasi Prokes Terus Digencarkan
Meningkatnya Kasus Covid-19 di Riau Kebutuhan Oksigen Medis Juga Ikut Naik
PTM Terbatas di Purbalingga Dilaksanakan Jika SOP Clear
Kapolres Batang Bersama Ketua Bhayangkari Resmikan Posyandu Kemala XVIII
143 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Terjadi di Riau
Zoom Meeting Vaksinasi Serentak Bersama Presiden dan Kapolri
Kapolres Pekalongan Minta Jajarannya Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru
Polisi Hentikan Pengendara yang Tidak Gunakan Masker
Bantu Ringankan Beban Ekonomi Saat Pandemi, Polres Ciko Terus Bagikan Bansos Sembako
Lapas Cilegon Luncurkan Buku Karya Tulisan Warga Binaan Pemasyarakatan
Jadi Juri Festival Kuliner, Dewi Aryani : Kabupaten Tegal Kaya Hasil Pertanian Pangan Selain Beras