9 Syarat Penting Pengajuan Surat Izin Praktik Teknisi Gigi di DPMPTSP Inhil

Foto ilustrasi; sumber foto: google.com

SIBERONE.COM - Teknisi Gigi merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk menyelenggarakan pekerjaan keteknisian gigi sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki, yang salah satunya adalah melakukan pembuatan Gigi Tiruan atau lebih dikenal dengan Gigi Palsu. Untuk menjadi seorang tekniker membutuhkan sekolah tinggi.

Tugas pokok teknisi gigi adalah melaksanakan kegiatan teknik gigi yang meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan dan penilaian protesa gigi meliputi gigi tiruan penuh dan sebagian, gigi tiruan cekat, serta pembuatan pesawat ortodonti lepasan dan protesa maxillo fadical.

Jika anda ingin membuka praktik teknisi gigi bisa langsung datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di jalan Hang Tuah Tembilahan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan Administrasi dua rangkap.

1. Permohonan bermaterai

2. Fotocopy KTP-el

3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar

4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah

5. Fotocopy Sertifikat Kompetensi 

6. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Teknisi Gigi (STRTG) 

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

8. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik 

9. Rekomendasi dari organisasi profesi

Perpanjangan: poin 4 dan 5 melampirkan fotokopi dan SIP lama.

B. Persyaratan teknis: rekomendasi tim teknis

C. Waktu penyelesaian 5 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar