9 Syarat Penting Pengajuan Surat Izin Praktik Teknisi Gigi di DPMPTSP Inhil
SIBERONE.COM - Teknisi Gigi merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk menyelenggarakan pekerjaan keteknisian gigi sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki, yang salah satunya adalah melakukan pembuatan Gigi Tiruan atau lebih dikenal dengan Gigi Palsu. Untuk menjadi seorang tekniker membutuhkan sekolah tinggi.
Tugas pokok teknisi gigi adalah melaksanakan kegiatan teknik gigi yang meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan dan penilaian protesa gigi meliputi gigi tiruan penuh dan sebagian, gigi tiruan cekat, serta pembuatan pesawat ortodonti lepasan dan protesa maxillo fadical.
Jika anda ingin membuka praktik teknisi gigi bisa langsung datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di jalan Hang Tuah Tembilahan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut.
Persyaratan Administrasi dua rangkap.
1. Permohonan bermaterai
2. Fotocopy KTP-el
3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah
5. Fotocopy Sertifikat Kompetensi
6. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Teknisi Gigi (STRTG)
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
8. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
9. Rekomendasi dari organisasi profesi
Perpanjangan: poin 4 dan 5 melampirkan fotokopi dan SIP lama.
B. Persyaratan teknis: rekomendasi tim teknis
C. Waktu penyelesaian 5 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Berita Lainnya
Dinilai Sudah Capai Standar Kemitraan, Komisi II Rekomendasikan PT EDI Bangun Harmonisasi dengan Warga
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terima Bantuan 2500 Paket Sembako
Bupati Inhil Jadi Khatib Sholat Jum'at di Masjid Besar Darussalam
HKN ke-58, Dinkes Inhil Gelar Senam Sehat
Pelatihan Dasar Kepemimpinan Paskibra Secara Resmi di Tutup Oleh Disparporabud Inhil
Tinjau Ruas Jalan Lahang Baru ke Teluk Pinang, Bupati Inhil HM Wardan: Insyaallah 2023 Kita Anggarkan Lagi
Data Terkini Covid-19 OPD 3.260 PDP 5 Orang dan 4 Orang PDP Sudah Pulang
Bupati Inhil Soroti Ekonomi Seberang Tembilahan dan Akses Transportasi Pasca Longsor
Hari Ini, 2 Warga Inhil Positif Covid-19
Peringati HKN ke-58, Dinkes Gelar Jalan Santai Bersama Pemda dan Forkopimda Inhil
Bupati H.M Wardan Resmikan Pusat Informasi dan Wisata Alam Mangrove di Kelurahan Sapat
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJAMSOSTEK