Berikut ini Persyaratan Surat Izin Praktik Penata Anestesi di Kantor DPMPTSP Inhil

Dosen Spesialis Medikal Bedah Prima Trisna Aji ketika menguji mahasiswa praktek dikamar operasi/Foto : Dokpri

SIBERONE.COM - Penata anestesi merupakan salah satu profesi tenaga medis dimana mempunyai tugas dan fungsi melakukan asuhan kepenataan anestesi dalam tahap pra, intra dan pasca operasi.

Di Rumah Sakit penata anestesi mempunyai tugas dan fungsi salah satunya adalah melakukan persiapan pasien yang masuk yang akan menjalani tindakan operasi, kemudian memastikan bahwa pasien yang akan menjalani tindakan operasi mendapatkan pembiusan atau anestesi yang dengan baik dan benar. 

Selanjutnya tugas antar tenaga medis adalah membantu kerja dokter Spesialis Anestesiologi serta menjadi mitra saling menopang ketika terjadi kasus pada pasien yang dilakukan tindakan operasi.

Kendati demikian, apabila anda ingin mengurus Surat Izin Praktik Penata Anestesi, bisa langsung datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Jalan Hang Tuah Tembilahan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan Administrasi dua rangkap.

1. Permohonan bermaterai

2. Fotocopy KTP-el

3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar

4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah

5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi (STRPA)

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan

8. Rekomendasi dari organisasi profesi

Perpanjangan: poin 4 dan 5 melampirkan fotokopi dan SIP lama.

B. Persyaratan teknis: rekomendasi tim teknis

C. Waktu penyelesaian 5 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar