Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Ketika Mengurus SIPTW di DPMPTSP Inhil

Kantor DPMPTSP Kabupaten Inhil, sumber foto; Dok. DPMPTSP Inhil.

SIBERONE.COM - Surat Izin Praktik Terapis Wicara selanjutnya disebut SIPTW adalah bukti tertulis yang diberikan kepada terapis wicara untuk menjalankan praktik terapis wicara. 

 

Standar Profesi Terapis Wicara adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan praktik terapis wicara secara baik.

 

Ada beberapa persyaratan yang harus anda lengkapi jika ingin mengurus Standar Profesi Terapis Wicara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pertama anda perlu menyiapkan persyaratan administrasi dua rangkap, permohonan bermaterai, fotocopy KTP-el pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar latar merah.

 

Selanjutnya, fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah, fotocopy Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara (STRTW) yang dilegalisir asli/basah, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP, rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik, surat penyataan memiliki tempat praktik bermaterai, surat izin dari pimpinan faskes tidak menggangu jam kerja, fotocopy STRTW pertama untuk permohonan SIPTW kedua.

Kemudian, SIPTW asli jika memperpanjang, rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi terapis wicara yang melakukan praktik selain di Faskes pemerintah.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar