Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Ketika Mengurus SIPTW di DPMPTSP Inhil
SIBERONE.COM - Surat Izin Praktik Terapis Wicara selanjutnya disebut SIPTW adalah bukti tertulis yang diberikan kepada terapis wicara untuk menjalankan praktik terapis wicara.
Standar Profesi Terapis Wicara adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan praktik terapis wicara secara baik.
Ada beberapa persyaratan yang harus anda lengkapi jika ingin mengurus Standar Profesi Terapis Wicara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pertama anda perlu menyiapkan persyaratan administrasi dua rangkap, permohonan bermaterai, fotocopy KTP-el pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar latar merah.
Selanjutnya, fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah, fotocopy Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara (STRTW) yang dilegalisir asli/basah, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP, rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik, surat penyataan memiliki tempat praktik bermaterai, surat izin dari pimpinan faskes tidak menggangu jam kerja, fotocopy STRTW pertama untuk permohonan SIPTW kedua.
Kemudian, SIPTW asli jika memperpanjang, rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi terapis wicara yang melakukan praktik selain di Faskes pemerintah.
Berita Lainnya
Bupati H Surya Sampaikan Penjelasan 5 Ranperda Kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan
Pemkab Inhil Sambangi Politani Payakumbuh
Dukung Giat MTQ ke-42 Provinsi Riau, Pemkab Injil Kirim Delegasi dan Ikut Pawai Taaruf
Jadi Khatib dan Imam Sholat Jumat, Bupati Inhil Sampaikan Pentingnya Keseimbangan Antara Dunia dan Akhirat
DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Pro PN Tahun 2023
Di Hang Nadim, Wagub Marlin Ceritakan Laju Vaksinasi
Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting, Pemkab Inhil Gelar Pelatihan di Kecamatan Enok
Semakin Mudah, Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kini Bisa Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC
Kabar Gembira 6 Pasien Covid-19 Inhil Dinyatakan Sembuh
Bupati Inhil HM Wardan Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Pancasila
Dinas P2KBP3A Inhil Taja Pelatihan Membuat Anyaman Pandan Bagi PEKKA di Tembilahan Hulu
Buat Pencinta Kuliner Unggas di Tembilahan, Boleh Dicoba Bebek Goreng Khas Surabaya