Ini Dia Syarat-syarat Yang Harus Dilengkapi saat Mengurus Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis di DPMPTSP Inhil

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kabupaten Inhil, sumber foto; Dok. DPMPTSP Inhil.

SIBERONE.COM - Terapi akupunktur adalah teknik pengobatan yang dilakukan dengan cara menusukkan jarum kecil dan halus pada titik-titik tertentu di tubuh. Di samping dapat menghilangkan rasa sakit, terapi akupunktur diketahui memiliki beragam manfaat lain untuk kesehatan.     

Dilansir dari aladokter.com akupunktur dilakukan berdasarkan kepercayaan Tiongkok bahwa penyakit bisa muncul jika aliran energi (Qi) di dalam tubuh terhambat. Melalui penusukan menggunakan jarum kecil di titik-titik tertentu, akupunktur diduga menjadi salah satu cara untuk melancarkan aliran Qi, sehingga bisa mengobati berbagai penyakit.

Kemudian program akupunktur harus juga memiliki dasar Ilmu akupunktur Kedokteran yang menggabungkan pendekatan biomedis dan berdasarkan bukti ilmiah (evidence-based medicine). Pendekatan ini memungkinkan integrasi yang baik dengan praktik medis dari berbagai disiplin ilmu lainnya.

Kendati begitu, jika anda ingin membuka praktek akupunktur harus memiliki Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis. Untuk di Kabupaten Indragiri Hilir anda bisa datang langsung mengurus di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhil.

Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi diantaranya ;

Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT)

Persyaratan Administrasi dua rangkap.

1. Permohonan bermaterai 

2. Fotocopy KTP-EL 

3. Pasfoto berwarna 4X6 sebanyak tiga lembar 

4. Fotocopy jazah yang dilegalisasi asli/basah 

5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Akupantur Terapis (STRAT) yang masin berlaku dan dilegalisasi asli/basah

6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

7. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupuntur Terapis berpraktik

8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

9. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Akupuntur Terapis yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah

Perpanjangan: Poin 3 dan 4 melampirkan fotocopy dan SIP lama

B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi tim teknis.

C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar