Ini Dia Syarat-syarat Yang Harus Dilengkapi saat Mengurus Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis di DPMPTSP Inhil
SIBERONE.COM - Terapi akupunktur adalah teknik pengobatan yang dilakukan dengan cara menusukkan jarum kecil dan halus pada titik-titik tertentu di tubuh. Di samping dapat menghilangkan rasa sakit, terapi akupunktur diketahui memiliki beragam manfaat lain untuk kesehatan.
Dilansir dari aladokter.com akupunktur dilakukan berdasarkan kepercayaan Tiongkok bahwa penyakit bisa muncul jika aliran energi (Qi) di dalam tubuh terhambat. Melalui penusukan menggunakan jarum kecil di titik-titik tertentu, akupunktur diduga menjadi salah satu cara untuk melancarkan aliran Qi, sehingga bisa mengobati berbagai penyakit.
Kemudian program akupunktur harus juga memiliki dasar Ilmu akupunktur Kedokteran yang menggabungkan pendekatan biomedis dan berdasarkan bukti ilmiah (evidence-based medicine). Pendekatan ini memungkinkan integrasi yang baik dengan praktik medis dari berbagai disiplin ilmu lainnya.
Kendati begitu, jika anda ingin membuka praktek akupunktur harus memiliki Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis. Untuk di Kabupaten Indragiri Hilir anda bisa datang langsung mengurus di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhil.
Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi diantaranya ;
Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT)
Persyaratan Administrasi dua rangkap.
1. Permohonan bermaterai
2. Fotocopy KTP-EL
3. Pasfoto berwarna 4X6 sebanyak tiga lembar
4. Fotocopy jazah yang dilegalisasi asli/basah
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Akupantur Terapis (STRAT) yang masin berlaku dan dilegalisasi asli/basah
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
7. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupuntur Terapis berpraktik
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
9. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Akupuntur Terapis yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah
Perpanjangan: Poin 3 dan 4 melampirkan fotocopy dan SIP lama
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi tim teknis.
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Berita Lainnya
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII, Pj Bupati Inhil Jadi Inspektur Upacara
Bupati Inhil Apresiasi dan Serahkan Bonus kepada Pemenang MTQ-40 Provinsi Riau
Raih Nilai ITKP 85.0, Provinsi Kepri Jadi Pemda Terbaik Keempat se-Indonesia Gunakan 0roduk dalam Negeri
Hasil SWAB Negatif. Rumah Sakit Akan Terbitkan Surat Sehat Keluarga Pasien Pertama Positif Covid-19 di Inhil
Tinjau Jalan Suka Karya, Pj Gubri: Semoga Sebelum Lebaran Tidak Ada yang Berlubang
Paket Lengkap dan Murah, Nikmati Lezatnya Ayam Geprek Novi
Dinkes Inhil Gelar Sosialisasi dan Informasi Pelaksanaan Studi EHRA
Orang Nomor Satu di Kabupaten Inhil Terima Kunjungan Silaturahmi TNI AU
Hadiri Pisah Sambut Kapolres, Ketua DPRD Inhil Beri Cendramata
Bahas Kerjasama Investor Malaysia dan PT KIG, Bupati Inhil Harap Mampu Tingkatkan Mutu Perkebunan Kelapa
Kadis DPAD Inhil Lakukan Pembinaan ke Perpus Harun Al-Rasyid STAI Auliaurrasyidin Tembilahan
Di Hang Nadim, Wagub Marlin Ceritakan Laju Vaksinasi