Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Polres Inhil, Terancam 20 Tahun Penjara atau Hukuman Mati
SIBERONE.COM - Tim Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang berinisial AS dan HR.
Ke dua pelaku tersebut ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. AS berhasil diamankan oleh tim Sat Narkoba Polres Inhil di Kecamatan Keritang beserta Barang Bukti (BB) pada 30 September 2023.
"BB yang ditemukan satu dompet warna hitam berisikan 14 pil extacy, 4 paket yang diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 10 Juta. Selain itu, 1 tas sandang warna hitam berisikan 1 unit timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet plastik, 7 paket shabu dan 26 pil extacy," ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Wakapolres Inhil Kompol Indra Lukman Prabowo saat menggelar Konferensi Pers di aula Rekonfu, Jum'at (24/11/23).
Dilanjutkan Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, Dia menyebut saat pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap AS. Di sana dia (AS, red) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HR yang berdomisili di Kelurahan Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu.
"Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap HR di rumahnya di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, Riau," sebutnya
"BB yang ditemukan, 1 berangkas, 5 paket besar narkotika jenis shabu yang mana berat kotor masing-masing paket tersebut 100 gram dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibalut dengan uang RP. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) buah kaleng CDR, 1 buah kotak rokok merk sampoerna, 41 butir pil extacy warna ungu, 1 buah sendok, 1 unit handphone yang mana masing masing barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar rumah sdr. HR," tambahnya.
Sebelumnya kata Jacub pelaku inisial HR ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhil. Namun pada akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Inhil.
Terakhir, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menerangkan bahwa pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto dengan hukum paling berat 20 tahun penjara dengan maximal hukuman mati.
"Tersangka dikenakan dalam pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni 20 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," imbuhnya.





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya