Urus Izin Praktik Terapis Wicara di DPMPSTP Inhil, Berikut Syarat-syaratnya!

Dok. Dpmptsp Inhil

SIBERONE.COM - Surat Izin Praktik Terapis Wicara selanjutnya disebut (SIPTW) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada terapis wicara untuk menjalankan praktik terapis wicara.

Standar Profesi Terapis Wicara adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan praktik terapis wicara secara baik.

SIPTW adalah kegiatan yang dilakukan oleh terapis wicara dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam membantu masalah yang berhubungan dengan gangguan bahasa bicara dan menelan yaitu tindakan annamnesa, assessmen, diagnose, perencanaan terapi, pelaksanaan terapi, dan reevaluasi.

Bagi anda yang ingin membuat Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bisa langsung ke kantor DPMPTSP Inhil dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.

Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap

1. Permohonan bermaterai

2. Fotokopi e-KTP

3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah

4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah

5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara (STRTW) yang dilegalisir asli/basah

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP

7. Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik

8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai

9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja)

10. Fotokopi Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) pertama (untuk permohonan SIPTW kedua)

11. SIPTW Asli (jika memperpanjang)

12. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat

13. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Tarapis Wicara yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah. 

Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan Poin (8) tidak diperlukan

Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.

B. Syarat Teknis Rekomendasi tim teknis

C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar