Urus Izin Praktik Terapis Wicara di DPMPSTP Inhil, Berikut Syarat-syaratnya!
SIBERONE.COM - Surat Izin Praktik Terapis Wicara selanjutnya disebut (SIPTW) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada terapis wicara untuk menjalankan praktik terapis wicara.
Standar Profesi Terapis Wicara adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan praktik terapis wicara secara baik.
SIPTW adalah kegiatan yang dilakukan oleh terapis wicara dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam membantu masalah yang berhubungan dengan gangguan bahasa bicara dan menelan yaitu tindakan annamnesa, assessmen, diagnose, perencanaan terapi, pelaksanaan terapi, dan reevaluasi.
Bagi anda yang ingin membuat Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bisa langsung ke kantor DPMPTSP Inhil dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap
1. Permohonan bermaterai
2. Fotokopi e-KTP
3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah
4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara (STRTW) yang dilegalisir asli/basah
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
7. Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai
9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja)
10. Fotokopi Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) pertama (untuk permohonan SIPTW kedua)
11. SIPTW Asli (jika memperpanjang)
12. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat
13. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Tarapis Wicara yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah.
Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan Poin (8) tidak diperlukan
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B. Syarat Teknis Rekomendasi tim teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Berita Lainnya
Didampingi Bunda PAUD Inhil, Bupati Wardan Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional 2023
Pemda Inhil Tunjuk Bapak dan Bunda Asuh Stunting Tingkat Desa
Pemkab dan PMI Inhil Gelar Ramah Tamah Besama Kepsek se-Kecamatan Tembilahan
Bupati Lingga Hadiri Penyerahan 1 Unit Bus Sekolah di Desa Kelumu
Kepala Bidang P2P Dinkes Inhil Ungkap Kasus Malaria
Cegah Inflasi, Gubri dan Bupati Inhil Kampanyekan Tanam Cabai di Pekarangan sekaligus Meninjau Pasar Murah
Pemkab Asahan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 01 Oktober 2021
DPMPTSP Inhil Terapkan Inovasi JAPRI untuk Mudahkan Masyarakat Urus Izin
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-94, TK Pembina Gelar Karnaval Ragam Budaya
Penutupan KAP dan KKP Bagi Nakes se-Inhil, Pemateri Sampaikan 6 Kunci Prioritas
Kadinkes Inhil Dampingi Bupati dan Ketua PMI Hadiri Aksi Donor Darah di PT THIP Desa Tanjung Simpang
DP2KBP3A Inhil Ajak Peserta Pelatihan Membuat Amplang Udang Berkunjung ke Geray Amplang Udang Kembar