DP2KBP3A Inhil Taja Minilok Pendampingan dan Pemantauan Keluarga Resiko Stunting di Kateman


SIBERONE.COM - Sesuai dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia perlu dilaksanakannya mini lokakarya yang melibatkan lintas sektor di level Kecamatan.

Untuk itu, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Inhil melaksanakan mini lokakarya Pendampingan dan Pemantauan Keluarga Resiko Stunting di Kecamatan Kateman, Senin (29/5/2023).

Kepala DP2KBP3A Inhil, Sirajudin melalui Perencana Ahli Muda, Nurdarma menjelaskan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting yaitu peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.

Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

"Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat serta penguatan dan pengembangan sistem, saya, informasi, riset, dan inovasi," ucapnya.

Dia mengatakan dengan adanya mini lokakarya ini evaluasi, pemantauan  dan pembinaan bagi Kader TPK di Kecamatan Kateman.

"Dengan dilaksanakannya mini lokakarya yang melibatkan sektor di level kecamatan ini, diharapkan bisa mempercepat penurunan kasus stunting," harap Nurdarma.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar