Dinkes Inhil Gelar Rakor Kesehatan Jiwa dan Penyampaian Surat Keputusan TPKJM

Foto bersama setelah Rapat Koordinasi Tentang Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Penyampaian Surat Keputusan TIM Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Dinkes Inhil, Selasa (22/8/23). (sumber foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

SIBERONE.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Dinkes Inhil) Gelar Rapat Koordinasi Tentang Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Penyampaian Surat Keputusan TIM Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM), berlangsung di salah satu aula hotel di Tembilahan Kabupaten Inhil, Selasa (22/08/2023) pagi.

Rapat Koordinasi Tentang Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Penyampaian Surat Keputusan (TPKJM) diikuti 80 Orang dari OPD/Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil, dengan narasumber berasal dari Dinas Kesehatan Propinsi Riau dan Kabupaten/RSUD Puri Husada Tembilahan.

Dibuka secara resmi oleh Bupati Inhil yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Tantawi Jauhari.

Adapun sambutan dari Kadinkes Inhil Rahmi Indrasuri dalam paparannya mengatakan tujuan dari kegiatan rapat koordinasi dan pembentukan TPKJM agar meningkatkan peran Dinas/Instansi/Lembaga dalam menghadapi masalah kesehatan jiwa masyarakat dan peningkatan kerjasama dibidang promotive, preventif, kuratif dan rehabilititatif, terhadap masyarakat dengan gangguan jiwa pada khususnya.

"Diketahui dampaknya terhadap kesejahteran serta mengurangi dampaknya masyarakat dan tercapainya bersama tentang perencanaan ke depan untuk meningkatkan capaian pelayanan kesehatan jiwa masyarakat dalam lintas sektor, untuk di ketahui SK TPKJM Propinsi Riau hanya Kabupaten Inhil yang sudah memiliki yang akan kita sampaikan pada hari ini semoga kegiatan kita terlaksana dengan baik," paparnya


Selain itu tujuan ini agar dapat Mengindentifikasi, mengklasifikisi dan mementakan permasalahan kesehatan jiwa dalam rangka merumuskan kebijakan umum tingkat kabupaten. Serta merumuskan dan memberikan rekomendasi dalam merumuskan langkah-langkah tindak lanjut Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dalam lintas sektor. Dan dalam melakukan Koordinasi dan Kolaborasi dengan Instansi terkait dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dalam lintas sektor. serta melakukan monitoring dan evaluasi terpadu lintas sektor dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar