Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Urus Izin Pelayanan Kesehatan (SPA) di DPMPSTP Inhil, Berikut ini Syaratnya
SIBERONE.COM - Surat izin praktik adalah dokumen penting yang diperlukan oleh seorang praktisi spa sebelum memulai atau melanjutkan praktiknya.
Surat izin ini merupakan bukti bahwa praktisi spa telah memenuhi persyaratan dan lisensi yang diperlukan untuk menjalankan bisnis mereka.
Jika Anda adalah seorang praktisi spa yang ingin memulai praktik Anda atau memperbarui surat izin praktik Anda, berikut adalah panduan langkah demi langkah dalam membuat surat izin praktik spa.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Pelayanan Kesehatan SPA di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.
Persyaratan Administrasi (2 rangkap)
1. Permohonan bermatrai;
2. Fotokopi e-KTP;
3. Pasfoto warna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Fotokopi akta pendirian badan usaha;
5. Fotokopi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) dan atau Surat Izin Praktik (SIP) tenaga yang akan memberikan pelayanan.
6. Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan
7. Izin Lokasi/Konfirmasi Kesesuaian Penataan Ruang (KKPR).
8. Fotokopi profil Griya SPA yang meliputi pengorganisasian, lokasi dan klasifikasi Griya SPA.
9. Mengisi daftar asessment yang disediakan.
10. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Tenis. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.***
Berita Lainnya
Pemkab Lingga Laksanakan Sosialisasi Anti Korupsi
Pemkab Rohul Asah Kemampuan Sekdis Menyusun PMPRB
Bupati Inhil Hadiri Malam Puncak Gebyar Merah Putih Jilid 2 HUT RI di Kempas
BPJAMSOSTEK Jamin Kemudahan Klaim Jaminan Hari Tua Lewat Aplikasi
Disaksikan Gubri, Kanwil DJPB Riau Teken MoU dengan Bupati Inhil HM Wardan Terkait Pengelolaan keuangan Daerah
Dinas Kesehatan Inhil Paparkan Persentase Prevalensi Stunting Kecamatan Tembilahan Hulu
Wabup Inhil Tinjau Sejumlah Posko Covid-19 di Wilayah Perbatasan
Bupati HM Wardan Laksanakan Audensi Bersama KPU Inhil, Rangka Persiapan Pemilu Pemilihan Serentak 2024
Percepat Konektivitas Hubungan Antar Wilayah Dilaksanakan MoU 3 Kabupaten
Perangi Stunting, Bupati Inhil HM Wardan Buka Pelatihan Pencegahan dan Penanganan di Keritang
IGA Award 2021 Masuk Dalam Penilaian, Bupati HM. Wardan Presentasi Inovasi Inhil
Bupati HM Wardan Melepas Kontingen PGRI Inhil