Urus Izin Pelayanan Kesehatan (SPA) di DPMPSTP Inhil, Berikut ini Syaratnya

Sumber foto; Muhammad Yusuf

SIBERONE.COM - Surat izin praktik adalah dokumen penting yang diperlukan oleh seorang praktisi spa sebelum memulai atau melanjutkan praktiknya.

Surat izin ini merupakan bukti bahwa praktisi spa telah memenuhi persyaratan dan lisensi yang diperlukan untuk menjalankan bisnis mereka.

Jika Anda adalah seorang praktisi spa yang ingin memulai praktik Anda atau memperbarui surat izin praktik Anda, berikut adalah panduan langkah demi langkah dalam membuat surat izin praktik spa.


Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Pelayanan Kesehatan SPA di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Persyaratan Administrasi (2 rangkap)

1. Permohonan bermatrai;

2. Fotokopi e-KTP;

3. Pasfoto warna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;

4. Fotokopi akta pendirian badan usaha;

5. Fotokopi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) dan atau Surat Izin Praktik (SIP) tenaga yang akan memberikan pelayanan.

6. Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan

7. Izin Lokasi/Konfirmasi Kesesuaian Penataan Ruang (KKPR).

8. Fotokopi profil Griya SPA yang meliputi pengorganisasian, lokasi dan klasifikasi Griya SPA.

9. Mengisi daftar asessment yang disediakan.

10. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Tenis. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.***


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar