Urus Surat Izin Praktik Dokter Internsip di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil, Ini Syaratnya
SIBERONE.COM - Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin mengurus surat izin praktik dokter intership di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, Haryono melalui bidang Pelayanan Perizinan Usaha dan Nonperizinan April Linda Purwanti mengatakan, bahwa Dokter internsip diberikan kepada dokter yang melakukan praktek di Pelayanan Kesehatan.
"Jangka waktu izin praktek diberikan sesuai jangka waktu yang tercantum dalam surat yang disampaikan oleh Faktultas Kedokterannya sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)," sebutnya, saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Senin (22/5/23).
Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
A.Persyaratan Administrasi (2 rangkap):
1. Permohonan bermaterai.
2. Fotocopy e-KTP.
3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4. Surat tugas Intrensip dari Kemenkes.
5. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah.
6. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) Internsip legalisir dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat praktik.
8.Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
9.Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayan kesehatan sebagai tempat praktik.
B. Persyaratan Teknis Rekomendasi Tim Teknis.
C Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Sebagai informasi, bagi anda yang ingin mengurus perizinan bisa datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil di Jalan Hang Tuah Tembilahan.
Selain itu, anda juga bisa langsung mengunjungi situs resmi atau sosial media Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil di web www.domptspinhilkab.go.id, Facebook dpmptsp kab.indragiri hilir, Instagram, dpmptspinhil, dan telfon 076822125.
Berita Lainnya
Wakil Ketua DPRD Inhil Hadiri Apel Gabungan Hari Jadi Provinsi Riau ke-65
Bupati Inhil Hadiri Syukuran Puncak Harlah PKB Ke-22
Bupati HM Wardan Resmikan ASAGRI di Desa Sencalang Inhil
Bc Tembilahan Hibahkan Speedboat ke Desa Tanjung Pasir dan Kula Selat, Bupati HM Wardan : Tidak Untuk Dikomersilkan
Gemma Muharram Wisata di Inhil yang Menjadi Agenda Tahunan
Hadiri Pisah Sambut Kapolres, Ketua DPRD Inhil Beri Cendramata
Bupati Inhil HM Wardan Buka Pelatihan Pencegahan dan Penaggulangan Stunting di Kecamatan Pelangiran
Manfaat ASI Ekslusif Bagi Bayi dan Ibu- Dinas Kesehatan Inhil
Pemko Tanjungpinang Gelar Upacara Pengibaran Sang Merah Putih HUT RI ke-78
UPT Puskesmas Teluk Pinang Rutin Lakukan USG Gratis untuk Ibu Hamil
Kadinkes Inhil Secara Langsung Hadiri Pembukaan Kegiatan Operasi Katarak Gratis di RSUDPH Tembilahan
Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita