Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, Dinkes Inhil Gelar Sosialisasi Tertib Hukum
SIBERONE.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Dinkes Inhil) menggelar Sosialisasi Tertib Hukum pada Pelayanan Kesehatan Menuju Pelayanan yang Berkualitas dan Bermutu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (10/05/2023) siang.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Top 5 Tembilahan ini diikuti oleh 30 Puskesmas, masing-masing Puskemas terdiri 5 peserta yakni Kepala Puskesmas, kepala Tata Usaha, Penanggungjawab UKM, Penanggungjawab UKP serta Penanggungjawab Mutu Kabupaten Indragiri Hilir, dengan jumlah peserta sebanyak 150 orang.
Materi sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Inhil, Nova Puspitasari S.H., M.H yang didampingi Kasubsi Intel Kejari Inhil, Jodi kurniawan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Rahmi Indrasuri S. KM, M. Kl,.
Dalam penyampaian materinya, Nova Puspitasari S.H., M.H memaparkan bahwa pemahaman tertib hukum pada pelayanan kesehatan sangat penting untuk diketahui agar dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang telah buat oleh pihak tenaga kesehatan.
"Tertib Hukum Pelayanan Kesehatan ini merupakan Peraturan yang dibuat pemerintah yang harus dipatuhi yang merupakan dasar tugas bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.
Kemudian, Kasubsi Intel Kejari Inhil, Jodi Kurniawan melanjutkan terkait hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia/masyarakat dengan negara atau seseorang hanya dapat dihukum apabila telah ada ketentuan hukum yang mengatur perbuatan itu terlebih dahulu.
Kemudian dia juga memaparkan beberapa dasar hukum yang mengatur pada Kesehatan diantaranya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Kesehatan, KUHP.
"Selain itu juga ada Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat tentang Puskesmas dijelaskan bahwa Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Jodi Kurniawan juga menerangkan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan yang melawan hukum pada pelayanan kesehatan.
Nia Nismaini
Berita Lainnya
Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Apel Gelar Pasukan Kegiatan Bakti Sosial Gotong Royong
Gunakan Pakaian Adat Melayu, Bupati HM Wardan Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 94
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Gelar Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Pekerja
DP2KBP3A Inhil Sampaikan Ada 10 Potensi Peningkatan Pelayanan KB
PJ Bupati Inhil Turun 20 Kecamatan, Kesbangpol Sebut Sangat Wajar Jika Manfaatkan Moment
Lawan Osteoporosis di Inhil, Bupati HM Wardan Gelar Senam Sehat Demi Jaga kesehatan Tulang
Dinkes Inhil Ikuti Rapat Persiapan HPN yang Dipimpin Bupati
Dampingi Bupati Inhil Kunker ke GAS, Zulaikhah Wardan Sampaikan Gerakan Transisi PAUD ke Pendidikan SD
Gubernur Ansar Minta Bintan dan Karimun Seperti Batam
APINDO Riau Gelar Launching, MoU dan Match Up UMKM Merdeka
Batasan Upah JP Naik, Manfaat Bagi Peserta Ikut Meningkat
Bupati HM Wardan Kukuhkan Pengurus DPD Juru Sembelih Halal Indonesia kabupaten Inhil