Kunker ke Kantor Camat Kemuning, DPMPSTP Inhil Gelar Sosialisasi Perizinan


SIBERONE.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir, H. Haryono, S.Hut. T yang dalam diwakili oleh Sekretaris DPMPTSP Inhil H. Ahmad Khusairi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kecamatan Kemuning, di Aula Pertemuan Kantor Camat Kemuning, (10/03/2023).

Adapun maksud Kunker di kecamatan tersebut untuk melakukan sosialiasi Perizinan.

Sekretaris DPMPSTP Inhil, H. Ahmad Khusairi mengungkapkan, bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemberian informasi khususnya kepada jajaran Kecamatan, pemberdayaan Kasi Paten. 

“Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan," kata Ahmad Khusairi.

Selanjutnya, Ahmad Khusairi menjelskan, bahwa koordinasi ini juga melibatkan pelaku usaha terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). yang belum memiliki izin. Dan sesuai harapan Presiden Republik Indonesia, sehari harus ada terbit 100.000 NIB se Indonesia. 

"Nah dalam rangka itulah juga kita berusaha untuk penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) di Kecamatan agar lebih banyak, dengan cara mensosialisasikan cara mendaftar izin di sistem oss.go.id kepada Pelaku Usaha UMKM yang belum memiliki izin usaha khususnya di Kecamatan Kemuning," ujarnya.

Kemudian, dikatakannya, bahwa NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). 

"NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik," sebutnya.

Terakhir, Ahmad Khusairi berharap semoga dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut dapat memudahkan Pemerintah Kecamatan dalam melayani masyarakat.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, mempermudah Pihak Kecamatan untuk melayani masyarakat untuk mendaftarkan izin usaha UMKM yang ada di daerahnya melalui sistem oss.go.id," pungkasnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar