Polres Inhil Musnahkan 1,2 Kilogram Narkotika Jenis Ganja

Proses pemusnahan narkotika jenis ganja di Mapolres Inhil, Jumat (27/1/23). (sumber foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

SIBERONE.COM - Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir (Polres Inhil) menggelar pemusnahan barang bukti 6 (Enam) paket narkotika jenis ganja seberat 1,2 Kilogram (1.230,94 gram), yang berhasil diamankan pada Jumat (31/12/2022) lalu.

Pemusnahan yang berlangsung di Halaman Mapolres Inhil ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK dan dihadiri Kajari Inhil diwakili Jaksa Luki Adriantoni SH, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Aurora Quintina SH MH, Ketua MUI Inhil Drs. H Azhari Syukur MA, Ketua Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Inhil, H Zaini Awang, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Inhil.H Nawawi SK, Kasat Narkoba AKP Indra M. Lubis SE SH MH dan Ketua DPC Granat Inhil Zakaria.

Adapun kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 21.50 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RMP bersama-sama dengan Tersangka SPS alias A di pinggir Jalan Telaga Biru, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka RW bersama-sama dengan tersangka AS bertempat di rumah Tersangka RW yang beralamat di Jalan Harapan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengungkapkan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari 
Kejari Inhil.

AKBP Norhayat juga mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk tanggungjawab Polres Inhil terhadap penyebaran dan peredaran narkotika di Kabupaten Inhil.

"Ini hasil kerja keras anggota Polres Inhil serta kerjasama dari instansi terkait," kata Kapolres Inhil saat diwawancarai media, Jumat (27/01/2023).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja yang dimiliki seberat 1,5 Kilogram, namus sudah sempat diedarkan sekitar 300 Gram.

"Sebagian sudah teredarkan, Alhamdulillah masih bisa kita dapatkan 1,2 Kilogram. Kurang lebih 300 gram sudah teredarkan," jelas AKBP Norhayat.

Terkahir, Ia berharap kedepannya dengan penindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Inhil dalam memerangi peredaran narkotika dapat memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Kami berharap kedepannya tidak ada lagi pengonsumsi narkoba. Yang sudah mengonsumsi harapannya bisa dihentikan apalagi menjual dan mengedarkan. Kita dari Kepolisian tentunya akan menindak tegas seluruh penyalahgunaan narkoba apalagi pengedar," ucapnya.(Ema)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar