Selain Kekerasan, UPTD PPA DP2KBP3A Inhil Layani Konseling bagi Calon Pengantin di Usia Dini

Kepala DP2KBP3A Inhil bersama Wakil Puspaga saat mengunjungi Kantor Kemenag, Sumber foto: Dok. DP2KBP3A Inhil.

SIBERONE.COM - Selain menangani kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak, UPTD PPA Inhil juga berfungsi sebagai konseling bagi calon pengantin di usia dini. 

Untuk mencegah nikah di usia dini di Kabupaten Inhil, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengambil langkah, memberikan konseling bagi calon pengantin yang akan meminta dispensasi nikah.

“Karena sesuai aturan pernikahan harusnya untuk remaja perempuan yang sudah berusia minimal 20 tahun. Untuk mencegah nikah di bawah usia 20 tahun, kita memberikan konseling bagi remaja yang akan menikah,” terang Kepala DP2KBP3A Inhil, R Arliansyah melalui Kabid PPA Fitri Astuti saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11) lalu.

“Usaha menekan angka pernikahan dini melalui konseling, DPPKBP3A sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) dan sudah menandatangani kerja sama,” sambungnya.

Dijelaskan Fitri, kerja sama dengan Pengadilan Agama dilakukan, karena pasangan yang nikah di usian dini harus dapat dispensasi dari PA. Dengan adanya hasil layanan konseling dan psikotes klinis bagi yang menikah dini, DP2KBP3A nanti bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan.

“Meskipun keputusan boleh atau tidaknya diberikan dispensasi nikah ada di PA, setidaknya hasil konseling pranikah itu bisa dipertimbangkan, apakah si calon pengantin ini benar-benar siap menikah, atau belum” tambah Fitri.

Pihak yang meminta dispensasi nikah akan ditangani oleh konselor hingga psikolog klinis, untuk mengetahui apakah anak atau remaja tersebut sudah siap ke jenjang pernikahan atau belum. Untuk tes dan layanan konseling diarahkan kepada UPT PPA Inhil.

“Nanti dalam konseling itu akan diajukan beberapa pertanyaan, contohnya alasan ingin menikah dini. Sambil kita berikan edukasi juga bagaimana sisi pernikahan itu, begitu juga dengan konsekuensinya. Baru setelahnya kami berikan tes khusus untuk menghimpun poin-poin layak dan tidaknya,” ungkapnya.

Banyak alasan yang menjadi penyebab adanya pernikahan usia dini itu. Salah satunya yakni adanya pengaruh ekonomi.*


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar