DP2KBP3A Inhil Taja Sosialisasi Hukum Keluarga di Reteh

Foto bersama usai menggelar kegiatan sosialisasi hukum keluarga di kecamatan RETEH, Sumber foto: Debi Candra Syahriwan

SIBERONE.COM - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi hukum keluarga di Kecamatan Reteh.

Dalam kegiatan itu diikuti oleh 32 orang peserta yang diikuti oleh unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), BKMT, Tokoh Agama, serta Tokoh Masyarakat, Kecamatan Reteh.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Inhil R Arliansyah melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM, menyebut dasar dilakukan kegiatan ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).

"Dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13)," sebutnya.

Selain itu, kegiatan ini juga berdasarkan peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

"Maksud dan tujuannya untuk memotivasi masyarakat dalam meningkatkan program pemerintah pada pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada permasalahan yang ada dalam keluarga," pungkasnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar