Meskipun Musim Penghujan, Antisipasi Karhutla Tetap Dilaksanakan oleh Babinsa Koramil 02/TM di Wilayah Binaan

Sertu P Siregar melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi Karhutla di Wilayah Binaan, kelurahan Kuala Enok, Selasa (18/10/2022). (sumber foto: Batituud Koramil 02/TM)

 


SIBERONE.COM - Bintara Pembina Desa (Babinsa) anggota Koramil 02/Tanah Merah, jajaran Kodim 0314/Inhil sersan satu (Sertu) P Siregar melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi Karhutla di Wilayah Binaan, kelurahan Kuala Enok, kecamatan Tanah Merah, kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (18/10/2022) pagi.


Saat dikonfirmasi awak media Sertu P Siregar mengatakan untuk antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah kelurahan Kuala Enok, dirinya mengatakan mengajak warga setempat untuk bersama-sama turun untuk melaksanakan patroli menyasar hutan-hutan maupun perkebunan.


"Hari ini saya bersama 4 warga kelurahan Kuala Enok, kami melakukan patroli menyasar hutan-hutan maupun perkebunan untuk itu memastikan bahwa wilayah binaannya tidak muncul titik hotspot," bebernya.


Menurut Sertu P Siregar, dengan patroli tentunya sangat efektif untuk memantau langsung area yang dianggap paling rawan sering terjadi kebakaran lahan.


"Meski tidak menemukan titik api, akan tetapi kita bersama warga setempat tetap semangat dalam pelaksanaan patroli sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla," tandasnya.


Ia menilai walupun saat ini lagi musim penghujan, namun tidak ada ditemukan titik hotspot, setidaknya harus waspada dan melakukan patroli bersama. "Untuk itu, sangat perlu kita lakukan pencegahan sebelum itu terjadi kebakaran," imbuhnya.


Menurutnya, pencegahan itu dapat dilakukan dengan cara patroli rutin ke wilayah yang berkemungkinan akan terjadi Karhutla.


Terpisah, Komandan Koramil 02/Tanah Merah Kapten Inf Rohadi Handoko menyampaikan, sebagai aparat kewilayahan Babinsa juga selalu memberikan pemahaman dan imbauan kepada warga agar tidak membakar lahan atau membuang puntung rokok di areal yang mudah terbakar.


"Aturan dan konsekuensi hukum sudah jelas diatur terkait dengan sanksi kepada pelaku pembakaran. Maka, barang siapa yang melakukan pembakaran lahan dan hutan baik itu disengaja ataupun tidak disengaja tetap akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Danramil 02/TM Kapten Inf Rohadi Handoko.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar