Mulai Tanggal 3 Oktober, Polres Inhil Akan Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2022

Kapolres Indragiri Hilir saat menyampaikan sambutan pada acara syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 2022 di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jumat (30/9/2022). (sumber foto: Humas Polres Inhil)

 


SIBERONE.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir akan melakukan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2022 selama 14 hari ke depan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK dalam acara syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tahun 2022 yang diadakan di aula Rekonfu Polres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Jumat (30/9/2022).

Kapolres menginformasikan, selama 14 Hari dimulai dari tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 akan dilaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 di wilayah hukum Polres Inhil.

"Pada pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning tahun ini, Polri akan mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan. Selain itu, juga diisi dengan kegiatan edukasi yang dalam hal ini sesuai tema operasi guna mewujudkan Kamseltibcarlantas, serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku," papar Kapolres Inhil.

Tujuh sasaran dalam operasi lancang kuning 2022, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara yang masih dibawah umur, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar