Setahun Jadi DPO, Pelaku Penggelapan Uang Rp121 Juta di Batam Dinamakan Polisi

Mam (26) pelaku yang melarikan uang Rp121 Juta (sumber foto: TvOnenews.com)

 


SIBERONE.COM - Setelah berhasil melarikan diri selama satu tahun, Mam (26) kini berakhir dan meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, mantan karyawan Alfamart itu melarikan uang sebesar Rp121 Juta. Hal ini diungkapkan Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Selasa (20/9/2022). 

Ia juga sebutkan, Mam sebelumnya diketahui merupakan salah satu karyawan Alfamart, yang berada di SPBU Muka Kuning dan merupakan pelaku penggelapan uang hasil penjualan yang dilaporkan pada Jumat (10/9/2021) lalu.

"Setelah melakukan pencarian yang panjang. Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku penggelapan uang, yang dilaporkan oleh karyawan Alfamart pada 2021 lalu," ungkap Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Selasa (20/9/2022).

Setelah dilaporkan ke pihak Kepolisian, Betty menyebutkan petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah meninggalkan Kota Batam. Hal ini diperkuat dengan keberadaan pelaku yang sudah tidak ditemukan di kediamannya, dan handphone pelaku yang sudah tidak bisa dihubungi oleh rekan kerjanya.

"Namun setelah setahun berselang, pihak Kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terkini dari pelaku Mam," ujarnya. 

Sambungnya mengatakan, pelaku diketahui kerap terlihat di kawasan Kabil Nongsa, hal ini kemudian membuat para petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku pada, Selasa (17/9/2022) kemarin.

"Walau laporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun kami tetap tidak berhenti tetap mengumpulkan informasi, tentang keberadaan pelaku," tegasnya.

Betty menambahkan, pelaku menggunakan modus memanfaatkan jabatan sebagai asisten kepala untuk menggelapkan hasil penjualan di retail modern tersebut.

"Saat dilaporkan, pelaku mengaku bahwa hasil penjualan mencapai angka RP121.451.511. Namun saat dilakukan pengecekan ulang yang ada di brankas toko hanya Rp21.440.500," tuturnya. 

Sambungnya menjelaskan, kini pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

 


Sumber: TvOnenews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar