Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
Setahun Jadi DPO, Pelaku Penggelapan Uang Rp121 Juta di Batam Dinamakan Polisi
SIBERONE.COM - Setelah berhasil melarikan diri selama satu tahun, Mam (26) kini berakhir dan meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, mantan karyawan Alfamart itu melarikan uang sebesar Rp121 Juta. Hal ini diungkapkan Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Selasa (20/9/2022).
Ia juga sebutkan, Mam sebelumnya diketahui merupakan salah satu karyawan Alfamart, yang berada di SPBU Muka Kuning dan merupakan pelaku penggelapan uang hasil penjualan yang dilaporkan pada Jumat (10/9/2021) lalu.
"Setelah melakukan pencarian yang panjang. Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku penggelapan uang, yang dilaporkan oleh karyawan Alfamart pada 2021 lalu," ungkap Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Selasa (20/9/2022).
Setelah dilaporkan ke pihak Kepolisian, Betty menyebutkan petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah meninggalkan Kota Batam. Hal ini diperkuat dengan keberadaan pelaku yang sudah tidak ditemukan di kediamannya, dan handphone pelaku yang sudah tidak bisa dihubungi oleh rekan kerjanya.
"Namun setelah setahun berselang, pihak Kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terkini dari pelaku Mam," ujarnya.
Sambungnya mengatakan, pelaku diketahui kerap terlihat di kawasan Kabil Nongsa, hal ini kemudian membuat para petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku pada, Selasa (17/9/2022) kemarin.
"Walau laporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun kami tetap tidak berhenti tetap mengumpulkan informasi, tentang keberadaan pelaku," tegasnya.
Betty menambahkan, pelaku menggunakan modus memanfaatkan jabatan sebagai asisten kepala untuk menggelapkan hasil penjualan di retail modern tersebut.
"Saat dilaporkan, pelaku mengaku bahwa hasil penjualan mencapai angka RP121.451.511. Namun saat dilakukan pengecekan ulang yang ada di brankas toko hanya Rp21.440.500," tuturnya.
Sambungnya menjelaskan, kini pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: TvOnenews.com
Berita Lainnya
Polsek Cimanggis Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Rp317 Juta, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Keberatan Dengan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Leo Handoko Bakal Ajukan Pembelaan
Dua Pelaku Pemalsu Hasil Test Swab Diamankan Polsek Bukit Raya
Seorang Warga Rohil Diamankan Polisi Terkait Dugaan Judi Sabung Ayam
Polres Pekalongan Gelar Konfenrensi Pers Pengungkapan Kasus Currat yang Dilakukan Oleh Ibu dan Anak
Dugaan kriminalisasi Kasus SDY, Dua Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Riau
Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Berhasil Diciduk Polisi
2 Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Paksa Korbannya Potong Bagian Payudara dan Kemaluan, Dukun Palsu Asal Riau Diringkus Polres Pekalongan
PPNI Pastikan Seluruh Perawat Jakarta Utara Terlindungi Hukum
Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Siak Hulu Temukan BB 14 Paket Sabu
Majelis Hakim PN Bengkalis Diminta Hukum 6 Bulan Penjara Empat Tersangka Jual Beli Solar Subsidi