Bawaslu Inhil Buka Rekrutmen Panwascam, Berikut Persyaratannya

Konferensi Pers dalam rangka rekrutmen Panwascam Kecamatan yang digelar Bawaslu Inhil (sumber foto: Istimewa)

 


SIBERONE.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir segera membuka rekrutmen panitia pengawasan pemilihan umum tingkat kecamatan (Panwascam) pada 2022. Tahapan sosialisasi perekrutan Panwascam sejak dimulai sejak sejak Sabtu hingga Rabu (10-21/9/2022).

Dalam Konferensi Pers dalam rangka rekrutmen Panwascam Kecamatan yang digelar pada Kamis, (15/9/2022) Ketua Bawaslu Inhil, M. Dong mengungkapkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon panwascam akan dimulai pada Rabu (21-27/9/2022).

“Setelah pendaftaran, kami akan melaksanakan seleksi administrasi yang akan dilakukan setelah pendaftaran ditutup. Namun, jika sampai tanggal 27 September kami belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan perempuan maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ujar M. Dong.

Ia mengungkapkan kuota masing-masing kecamatan adalah tiga orang. Jadi, minimal harus ada enam pendaftar yang memenuhi syarat.

Terkait uji kompetensi seleksi calon anggota Panwascam dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Adapun persyaratan menjadi Panwascam di Kabupaten Inhil sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

12. Bersedia bekerja penuh waktu

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih 

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar