Diduga Cemburu, Pecatan Polisi di Muara Enim Bakar Kekasih Hingga Tewas

Andriansyah, pecatan polisi berpangkat Brigadir Polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Lahat dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Kejari Muara Enim. (sumber foto: SINDOnews.com)

 


SIBERONE.COM - Andriansyah, pecatan polisi berpangkat Brigadir Polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Lahat dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

Tuntutan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang menuntut hukuman seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Kejari Muara Enim, Shelli Noveriyanti mengatakan, bahwa terdakwa pecatan polisi tersebut terbukti membakar mantan kekasihnya, Diana Ningsih (24), hingga meninggal dunia akibat luka bakar yang dialami korban.

"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ujar Shelli, Rabu (14/9/2022).

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Meski vonis yang diberikan lebih ringan, Hakim memerintahkan JPU tetap membiarkan terdakwa meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurutnya, sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses hukum dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan tuntutan.

"Terdakwa secara sadar dan mengetahui keberadaan korban. Lalu membeli bensin dan membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada," jelasnya.

Diketahui, peristiwa pembakaran terhadap Diana Ningsih dilakukan terdakwa Andriansyah, Kamis (10/3) malam, sekitar pukul 22.30 WIB lalu.

Saat kejadian, Diana yang merupakan kekasih gelap terdakwa tengah bertamu di rumah kontrakan teman korban, W, di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Diduga cemburu, Andriansyah kemudian masuk ke rumah tersebut dan langsung menyiramkan bensin ke korban. Selanjutnya, korban menyalakan korek api hingga keduanya terbakar.

 

Sumber: SINDOnews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar