Diduga Cemburu, Pecatan Polisi di Muara Enim Bakar Kekasih Hingga Tewas
SIBERONE.COM - Andriansyah, pecatan polisi berpangkat Brigadir Polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Lahat dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
Tuntutan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang menuntut hukuman seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Kejari Muara Enim, Shelli Noveriyanti mengatakan, bahwa terdakwa pecatan polisi tersebut terbukti membakar mantan kekasihnya, Diana Ningsih (24), hingga meninggal dunia akibat luka bakar yang dialami korban.
"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ujar Shelli, Rabu (14/9/2022).
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Meski vonis yang diberikan lebih ringan, Hakim memerintahkan JPU tetap membiarkan terdakwa meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses hukum dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan tuntutan.
"Terdakwa secara sadar dan mengetahui keberadaan korban. Lalu membeli bensin dan membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada," jelasnya.
Diketahui, peristiwa pembakaran terhadap Diana Ningsih dilakukan terdakwa Andriansyah, Kamis (10/3) malam, sekitar pukul 22.30 WIB lalu.
Saat kejadian, Diana yang merupakan kekasih gelap terdakwa tengah bertamu di rumah kontrakan teman korban, W, di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Diduga cemburu, Andriansyah kemudian masuk ke rumah tersebut dan langsung menyiramkan bensin ke korban. Selanjutnya, korban menyalakan korek api hingga keduanya terbakar.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Diduga Lakukan Pencabulan, Tukang Pentol di Surabaya Terpaksa Berurusan dengan Polisi
Rekanan Proyek Jalan Rp 1,8 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan
Modus Jadi Tukang Ojek, Pria di Simalungun Rampok Tas Penumpang di Jalan Sepi
BNNP Jambi Tembak Bandar Narkotika yabg Lawan Petugas dan Bawa Senjata Api
4 Tersangka Eksploitasi Anak Diringkus Polres Siak
Dicap Pengkhianat, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Kompol IZ
Dugaan Kekerasan oleh Oknum Perawat RS Awal Bros A Yani, LSM LIRA dan Perempuan LIRA Siap Dampingi Keluarga Korban
Sidang Permohonan Pengesahan Pemilihan BPA AJB Bumiputera Kembali Ditunda Efek PPKM Darurat
Polisi Tangkap 9 Tersangka Pelaku Sindikat Curanmor di Deliserdang
Terbukti Lakukan Pencurian Mobil, Pria Warga Windusari Magelang Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
TKA Tiongkok Tikam Anak Manager HRD di Bintan, Terancam Nginap di Juruji Besi Seumur Hidup
Sering Transaksi Shabu, Dua Orang Warga Tembilahan Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Inhil