Pelaku yang Siram Bocah dengan Bensin di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi, Pria berinisial BP yang menyiramkan bensin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (sumber foto: Sergap TKP)

 


SIBERONE.COM - Seorang remaja di Medan mengalami luka bakar usai 'dimandikan' bensin oleh tetangganya gara-gara mencuri ikan teri. Pria berinisial BP yang menyiramkan bensin tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan BP ditangkap pada Kamis (1/9). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menyiramkan bensin ke tubuh korban M hingga terbakar.

"BP ditangkap di Pulau Brayan Bengkel Medan. Selanjutnya tim mengarah ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka," kata Hadi Wahyudi, Sabtu (3/9).

Hadi menyebutkan saat ditangkap BP tidak bisa berjalan karena kakinya masih dalam keadaan luka. Dalam kasus ini, tak hanya M, BP dan seorang anaknya juga mengalami luka bakar.

"Tersangka tidak bisa berjalan karena kaki tersangka yang masih dalam keadaan luka bakar dan banyak mengeluarkan darah. Sehingga tim membawa tersangka ke RSU Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis," jelasnya.

Diketahui, kejadian berawal saat M kedapatan mencuri ikan teri di rumah BP di Jalan Baru Lorong 6 Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada Jumat (26/8). M diduga mencuri di rumah BP lebih dari sekali.

 

Sumber: CNN Indonesia


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar