PN Bengkalis Tetapkan 1,5 Tahun Penjara Pelaku Maling Besi Portal Pertamina
SIBERONE.COM - Tarislan, maling kambuhan, gondol besi portal milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Sebangar, Kecamatan Mandau diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun).
Tarislan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.
Kasus ini ditangani Majelis Hakim Aldi Pangrestu, Tia Rusmaya dan Ignas Ridlo Anarki. Putusan dibacakan pada Rabu (31/8/22) lalu.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tarislan selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.
Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H membenarkan vonis terhadap residivis kasus pencurian itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap Ulwan dikonfirmasi riauterkini.com, Jumat (2/9/22).
Sebelum diberitakan, petugas dari Polres Bengkalis mengamankan pelaku tindak pidana pencurian besi milik PT. PHR pada Jumat (6/5/22) di Desa Sebangar, portal dibongkar pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau meringkus satu tersangka Tarislan di rumahnya pada 10 Mei 2022.
Tersangka mengaku melakukan pencurian besi portal milik PHR dengan cara membongkar sendiri menggunakan palu godam.
Sumber: Riauterkini.com
Berita Lainnya
Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Diduga Lunasi Mobil Pakai Duit Negara, Pasutri Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Polres Kuansing Tangkap Tersangka Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin
Setelah 5 Bulan Dalam Penyelidikan, Polres Kendal Berhasil Ungkap Pembunuhan Ibu di Cepiring
Makelar Kasus, Pegawai Bank Dilaporkan ke Bareskrim Polri
BPN Kantah Bandar Lampung Diduga Maladministrasi, Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021
Polres Musi Banyuasin Tangkap 3 Tersangka Penambang Ilegal
Modus Janjikan Kerja di Dishub Pekanbaru, JN Diamankan Polisi
Setahun Jadi DPO, Pelaku Penggelapan Uang Rp121 Juta di Batam Dinamakan Polisi
Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polsek Bangko Rohil, 140 Gram Sabu Diamankan
Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras
Gunakan Airsoftgun, Koboi Jalanan Pengendara Fortuner Dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api